Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Edy Mulyadi
Majelis hakim menyatakan menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi.
Editor: Theresia Felisiani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim menyatakan menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi.
Hal itu disampaikan hakim ketua Adeng AK saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022).
"Mengadili menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Edy Mulyadi tersebut. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum atas nama Edy Mulyadi adalah sah," kata Adeng AK.
Baca juga: Majelis Adat Dayak Nasional Akan Bawa Edy Mulyadi Tempuh Hukum Adat Dayak
Selain itu, hakim juga meminta JPU agar melanjutkan perkara tersebut dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti.
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan sebagaimana perkara atas nama Terdakwa Edy Mulyadi dengan menghadapkan saksi-saksi dan barang bukti dalam perkara ini," ujar Adeng AK.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Edy Mulyadi telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Menurut jaksa, pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak' itu diucapkan Edy saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat).
Adapun dari YouTube channel Edy Mulyadi, jaksa mengatakan ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di akun YouTube-nya.
Baca juga: Ketua Umum LBH Majelis Adat Dayak Nasional Tanggapi Permintaan Maaf Edy Mulyadi
Ada sejumlah konten dalam dakwaan jaksa, di antaranya berjudul 'Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat' di mana dalam video ini ada pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'.
"Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat', di antara isi transkrip konten terdakwa yaitu 'punya gedung sendiri lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak, dan kalau pasalnya kuntilanak, genderuwo, ngapain gue bangun di sana'. Poin berikutnya 'Cuma Bancakan Oligarki Koalisi Masyrakat Tolak pemindahan IKN', diantara transkrip isi konten terdakwa yaitu 'seruan saya tetap sama cabut ini keputusan pemindahan IKN yang seharusnya memulihkan Kaltim dan Jakarta'," tutur jaksa beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, Edy didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.