Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

1 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile Papua Tak Kooperatif, KPK Beri Peringatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 1 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile Papua Tak Kooperatif, KPK Beri Peringatan
Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua pada hari ini.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyebutkan kehadiran tersangka tersebut dibutuhkan pada proses penyidikan. 

"Terkait perkara korupsi pembangunan gereja di Mimika, hari ini (7/6) benar, tim penyidik memanggil satu orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka untuk pemeriksaan melengkapi berkas perkara," sebut Ali dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).

Namun, hingga siang ini sang tersangka belum juga memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

Padahal, surat panggilan sudah dikirimkan KPK secara patut. Dan, menurut penelusuran telah diterima sesuai alamat panggilan.

"Namun informasi yang kami peroleh, hingga siang ini yang bersangkutan belum hadir. Kami masih menunggu sikap kooperatif dari tersangka dimaksud," kata Ali.

Hingga kini KPK belum menahan para tersangka perkara korupsi tersebut.

Baca juga: KPK Usut Pembelian Bahan Material Gereja Kingmi Mile 32 Papua yang Tak Sesuai Spesifikasi

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Ali mengatakan, penahanan para tersangka akan dilakukan jika materi penyidikan dianggap cukup dan hal itu akan diumumkan secara resmi.

"Sejauh ini belum ada yang diamankan. Penyidikan masih dilakukan. Jika penyidikan cukup, kami pastikan akan mengumumkan secara resmi," kata Ali tempo lalu.

Dia menyebutkan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Perkara yang berhubungan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 memang butuh waktu yang cukup untuk menyelesaikannya karena mesti ada koordinasi juga dengan instansi yang berwenang menghitung kerugian negaranya," jelasnya.

Guna efektifnya penyidikan perkara dimaksud, KPK telah meminta pihak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan perpanjangan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak yang diduga terkait perkarara tersebut.


Perpanjangan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri beberapa pihak dimaksud, kata Ali Fikri, berlaku efektif mulai 2 Februari hingga batas waktu enam bulan ke depan.

Pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika tersebut hingga kini telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp250 miliar yang bersumber dari APBD Mimika tahun anggaran 2015, 2016, 2019, 2021 dan akan berlanjut tahun anggaran 2022 ini.

Tahap pertama tahun 2015 menghabiskan dana Rp46,2 miliar, disusul tahap dua tahun 2016 Rp65,6 miliar. Kemudian tahap tiga tahun 2019 Rp47,5 miliar.

Setelah sekian tahun tidak dianggarkan lagi, Pemkab Mimika menganggarkan lagi melalui APBD-Perubahan 2021 senilai Rp44 miliar dan kembali mengalokasikan anggaran melalui APBD 2022 ini senilai lebih dari Rp50 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas