Adam Deni: Saya Ingin Bongkar Kejahatan Pejabat
Adam Deni menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, Adam Deni menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).
Terkait kasus tersebut, Adam Deni mengaku tak ada niatan jahat melainkan ingin membongkar kejahatan yang dilakukan pejabat.
"Saya melakukan hal ini tidak ada niatan jahat. Saya lakukan ini karena ingin membongkar kejahatan yang dilakukan pejabat republik indonesia," kata Adam Deni saat membacakan pledoi.
Adam Deni mengatakan, dirinya sempat kaget saat mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) lantaran tak sesuai dengan ekspektasinya.
"Saya tidak pernah merasa membuat keributan di dalam persidangan. Kecuali kemarin yang ketika di tegur JPU saya ngobrol dengan audience dan saya juga meminta maaf pada majelis hakim," ujarnya.
Baca juga: Sampaikan Pledoi, Adam Deni Sebut Nama Rachel Venya hingga Mulan Jamela dan Ahmad Dhani
Adam Deni pun meminta majelis hakim agar hukumannya diringankan saat vonis nanti.
Sebab menurut Adam Deni, dirinya bukanlah seorang koruptor, atau pelaku pembunuhan dan juga bukan bandar narkoba.
"Saya juga bukan koruptor, saya bukan pelaku pembunuhan dan saya juga bukan bandar narkoba," ucapnya.
Sebelumnya, terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni Gearaka dituntut delapan tahun penjara dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Baca juga: Adam Deni: Saya Bukan Koruptor dan Bandar Narkoba
Hal ini disebutkan Jaksa Penutut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang tuntutan, Senin (30/5/2022).
Jaksa menyebut terdakwa Adam Deni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan kurungan," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Selain Adam Deni, jaksa juga menuntut terdakwa Ni Made Dwita Anggari delapan tahun penjara dalam kasus yang sama.
Jaksa menilai kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.