Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim: Perbuatan Priyanto Cerminkan Oknum Prajurit yang Jauh dari Sifat Ksatria dan Perikemanusiaan

Ketua Majelis Hakim engungkapkan hasil penilaian majelis hakim atas sifat, hakikat, dan akibat dari perbuatan Kolonel Priyanto.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim: Perbuatan Priyanto Cerminkan Oknum Prajurit yang Jauh dari Sifat Ksatria dan Perikemanusiaan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan sejoli di Nagreg Jawa Barat Kolinel Inf Priyanto berdiri di hadapan Majelis Hakim Militer Tinggi II Jakarta untuk mendengarkan vonis yang dijatuhkan kepadanya di persidangan pada Selasa (7/6/2022). 

Lebih dari itu, kata dia, penjatuhan pidana kepada Priyanto juga bertujuan untuk menciptakan efek jera bagi individu lain dalam tatanan kehidupan pergaulan sebagai masyarakat.

Kemudian, kata dia, tujuan Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Priyanto adalah untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat.

Baca juga: Kolonel Priyanto Anggap Remeh Hak Asasi Manusia, Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup

"Menyelesaikan konflik yang dtimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat," lanjut Faridah.

Majelis Hakim Militer Tinggi II Jakarta kemudian menjatuhkan putusan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer kepada Priyanto.

Faridah dalam berkas putusan yang dibacakannya menyatakan Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tiga tindak pidana.

Pertama, pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

Kedua, perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

Berita Rekomendasi

Ketiga, menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-sama.

"Memidana terdakwa oleh karena itu pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Faridah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas