KPK Dampingi Pemda Tertibkan Kewajiban Pajak Air Permukaan PT SDIC Papua Cement Indonesia
Pendampingan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Provinsi Papua Barat, 27 Mei-12 Juni 2022
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
Proses pembahasan antara pihak pemda dengan perusahaan terus berlangsung sejak April hingga Mei 2022.
Perusahaan senantiasa berdalih, belum mendapatkan kejelasan dasar hukum atas keberatan yang mereka ajukan.
Saat ini mereka mengaku sedang meminta pendapat hukum dari Kementerian PUPR dan Kementerian Investasi/BKPM.
Sementara berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Barat No. 13 Tahun 2017, setiap keberatan hanya akan diproses jika tunggakan pajak telah dibayarkan sebesar 50 % .
“Untuk itu dalam pertemuan pada 6 Juni 2022, KPK mendorong agar pihak perusahaan memenuhi terlebih dahulu piutang pajaknya, sambil mengajukan keberatan untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Dian.
Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka di Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile Papua
Di sisi lain, Dian memastikan, KPK juga akan memfasilitasi pertemuan antara pemerintah daerah dengan Kementerian PUPR untuk menyamakan persepsi tentang dasar dan metode perhitungan PAP.
Namun, sambungnya, untuk mengingatkan perusahaan sebagai wajib pajak yang harus mematuhi kewajibannya, Bapenda memasang tanda (spanduk) ketidakpatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
“Pemasangan tanda ini, merupakan proses dari pendidikan publik bahwa setiap wajib pajak, termasuk wajib pajak daerah wajib untuk membayarkan kewajibannya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut Dian menegaskan bahwa kepatuhan ini sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah Papua Barat dalam menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang menjadi komponen penting penyusunan APBD.
Bagi KPK, upaya pendampingan ini menjadi bagian dari upaya untuk menyelamatkan keuangan daerah, sekaligus untuk mendorong kemandirian fiskal Papua Barat.
Kepatuhan wajib pajak merupakan indikasi awal tata kelola yang baik dan bebas dari fraud, corruption, and misconduct.
Di samping itu, dalam pendampingan tersebut KPK juga meminta kepada pelaku usaha untuk menyampaikan secara terbuka jika ada praktik pemerasan atau permintaan gratifikasi dari pihak pemerintah, untuk menjadi perhatian KPK.
Hal ini sebagai upaya bersama untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi dunia usaha sekaligus untuk menjamin penerimaan daerah yang optimal.