Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dampingi Pemda Tertibkan Kewajiban Pajak Air Permukaan PT SDIC Papua Cement Indonesia

Pendampingan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Provinsi Papua Barat, 27 Mei-12 Juni 2022

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Dampingi Pemda Tertibkan Kewajiban Pajak Air Permukaan PT SDIC Papua Cement Indonesia
Humas KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendampingan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat terkait penagihan kewajiban Pajak Air Permukaan (PAP) wajib pajak PT SDIC Papua Cement Indonesia CONCH yang berlokasi di Kampung Maruni, Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, pada Senin (6/7/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendampingan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat terkait penagihan kewajiban Pajak Air Permukaan (PAP) wajib pajak PT SDIC Papua Cement Indonesia CONCH yang berlokasi di Kampung Maruni, Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, pada Senin (6/7/2022). 

“Pendampingan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Provinsi Papua Barat, 27 Mei-12 Juni 2022,” ujar Kepala Satuan Tugas Korsupgah Wilayah V KPK Dian Patria lewat keterangan tertulis, Selasa (7/6/2022).

Dalam proses pendampingan tersebut, Dian menjelaskan, Tim Korsupgah Wilayah Papua Barat bersama-sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Barat dan Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat melakukan kunjungan langsung ke kantor PT SDIC. 

Tim, katanya, diterima oleh pihak PT SDIC, yang diwakili oleh sejumlah manager teknis perusahaan tersebut.

Pihak perusahaan menyambut baik kedatangan KPK dan Pemda Pabar. 

Perusahaan memahami bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pemerintah. 

Baik pihak perusahaan, maupun pihak pemda berharap agar kehadiran KPK bisa menjadi penengah dalam persoalan ini. 

BERITA TERKAIT

“Sebab, sejak penagihan dilakukan pada Juni 2021 belum ada kesepakatan waktu dan nilai pembayaran tunggakan PAP PT SDIC,” kata Dian. 

Baca juga: KPK Tetapkan 10 Desa Antikorupsi, dari Sumatera hingga Sulawesi

Sebelumnya, Bapenda telah berupaya melakukan penagihan pajak PAP terkait pemanfaatan air sungai Maruni untuk kepentingan Pembangkit Listrik Tenaga Air PT SDIC, dengan nilai tagihan sebesar Rp11 miliar. 

Namun, PT SDIC menolak untuk membayarkan kewajiban PAP sesuai dengan surat yang dilayangkan oleh Bapenda tersebut. 

Jumlah tagihan ini merupakan akumulasi dari PAP yang belum dibayarkan sejak Januari 2017 hingga Desember 2019. 

Jumlah ini akan bertambah jika memasukkan tagihan PAP untuk tahun 2020 hingga saat ini.

Dalam surat balasan yang disampaikan oleh PT SDIC kepada Bapenda Papua Barat tanggal 24 Juni 2021, perusahaan menyatakan menolak untuk membayar keseluruhan tagihan pajak yang ditetapkan, serta meminta penghapusan denda dan biaya keterlambatan. 

Terkait dengan hal tersebut, BPK Papua Barat telah meminta konfirmasi dari perusahaan sebagai bagian dari proses pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat, pada April  2022.  

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas