Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendag Lutfi soal Gugatan Sawit Watch ke PTUN : Saya Harus Tanggungjawab dan Hadapi Sesuai Hukum

Lutfi menyebut gugatan yang dilayangkan Sawit Watch kepada dirinya dan juga Presiden RI Joko Widodo merupakan bagian dari proses demokrasi

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Erik S
zoom-in Mendag Lutfi soal Gugatan Sawit Watch ke PTUN : Saya Harus Tanggungjawab dan Hadapi Sesuai Hukum
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Menteri Perdagangan RI (Mendag) Muhammad Lutfi saat ditemui awak media usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen DPR, Selasa (7/6/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan RI (Mendag) Muhammad Lutfi merespons terkait gugatan yang dilayangkan oleh organisasi lingkungan (Sawit Watch), perihal penanganan minyak goreng.

Lutfi menyebut, gugatan yang dilayangkan oleh Sawit Watch kepada dirinya dan juga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan bagian dari proses demokrasi.

"Ya gini, ini kan adalah proses daripada negara demokrasi," kata Lutfi saat ditemui awak media usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Dengan adanya gugatan ini, Lutfi bahkan menyatakan akan bertanggungjawab terlebih posisinya sebagai rakyat Indonesia yang menjabat sebagai menteri.

Baca juga: Jokowi Tunjuk Menko Luhut Urus Penanganan Minyak Goreng, Mendag: Itu Bagi Tugas Saja

Tak hanya itu, Lutfi juga mengungkapkan siap untuk menghadapi gugatan tersebut sebagaimana mekanisme hukum yang ada.

"Tentunya saya sebagai rakyat Indonesia merasa musti bertanggungjawab jadi kita akan hadapi di PTUN itu dan kita akan hadapi sesuai dengan hukum," tukasnya.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, sejumlah organisasi lingkungan termasuk Sawit Watch melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng, Kamis (2/6/2022).

Deputi Direktur Sawit Watch Achmad Surambo mengatakan gugatan ini sebenarnya merupakan upaya tindak lanjut dari keberatan administrasi yang pernah pihaknya layangkan pada 22 April lalu ke Mendag.

Baca juga: Anggota Komisi VI DPR Sebut Solusi Beli Minyak Goreng Pakai KTP Tak Selesaikan Masalah

"Surat kami itu sebenarnya sampai saat ini belum direspon. Akhirnya kami mengambil kesimpulan bahwa pemerintah dalam hal ini tidak serius sehingga kami harus melakukan satu langkah hukum," jelas Achamad di PTUN, Kamis (2/6/2022).

Dalam gugatan itu disebutkan kegagalan Jokowi dan Mendag dalam mencegah tinggi dan langkanya minyak goreng bertentangan dengan peraturan-peraturan dan Asas-asas Umum Pemerintah yang Baik (AUPB).

Kebijakan Jokowi yang telah melarang ekspor minyak sawit mentah per tanggal 22 April 2022 pasca keberatan administratif dirasa Achamd pada kenyataanya belum secara signifikan mengatasi masalah. 

Baca juga: UPDATE Harga Minyak Goreng, Selasa 7 Juni 2022: Filma, Delima, Bimoli hingga Tropical

Pelarangan ekspor yang menyebabkan banyak petani sawit mengalami banyak kerugian tersebut dirasa hanya mampu memberikan efek kejut sementara terhadap harga minyak goreng. 

KPPU mencatat harga minyak goreng kemasan semula berada di kisaran Rp 25.000,- per liter pada masa larangan ekspor minyak sawit berlaku, yakni pada 28 April sampai 22 Mei 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas