Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Beberkan Rincian Pintu Masuk Perjalanan Luar Negeri dalam Aturan Terbaru

Dalam pengaturan PPKM kali ini juga dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pemerintah Beberkan Rincian Pintu Masuk Perjalanan Luar Negeri dalam Aturan Terbaru
dok Angkasa Pura II
Terminal I Bandara Soekarno Hatta 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah memasukan rincian pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang mulai diberlakukan pada 7 Juni 2022.

Sebagaimana diketahui, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 4 Juli 2022, dimana seluruh daerah di Jawa-Bali berada di PPKM Level 1.

Dalam pengaturan PPKM kali ini juga dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional.

Termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi jemaah haji yang akan menunaikan ibadahnya pada tahun ini.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Semua Wilayah Jawa Bali Masuk Level 1

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi PPKM sebelumnya, situasi penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia kian membaik dalam dua pekan terakhir.

“Sebagaimana yang telah pemerintah sampaikan sebelumnya, bahwa kita sudah menyusun strategi menuju status endemi Covid-19, sehingga seluruh pihak untuk terus bekerja maksimal agar upaya kita dapat segera terealisasi,” kata Safrizal dalam keterangannya, Senin (7/6/2022).

Berita Rekomendasi

Khusus untuk pintu masuk jalur udara, Inmendagri kali ini diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional Covid-19 Nomor 19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dengan demikian, di dalam Inmendagri kali ini diperinci sejumlah pintu masuk perjalanan luar negeri melalui jalur udara diantaranya Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Sultan Hasanuddin, dan Bandara Internasional Yogyakarta.

Selanjutnya juga ditambahkan 6 bandara yang dibuka pada 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022 sebagai pintu masuk untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melaksanakan ibadah haji.

Baca juga: Pemerintah Tambah Enam Bandara Baru untuk Penerbangan Internasional, Berikut Rinciannya

Bandara tersebut di antaranya, Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsudin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.

Pada pintu masuk darat, penyesuaian Inmendagri dilakukan dengan hanya beberapa Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang dapat digunakan. Hal itu di antaranya PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Motaain, PLBN Nanga Badau, PLBN Montamasin, PLBN Wini, PLBN Skouw, dan PLBN Sota.

Sedangkan untuk pintu masuk melalui jalur laut sudah diperbolehkan melalui seluruh pelabuhan laut internasional, yang dibuka atas pertimbangan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas