Semua Wisatawan Candi Borobudur Wajib Gunakan Sandal Khusus 'Upanat' & Tour Guide dari Warga Lokal
Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menyediakan tarif khusus bagi warga Provinsi Jawa Tengah dan DIY.
Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pro dan kontra mengenai rencana penetapan tarif naik ke stupa Candi Borobudur di Jawa Tengah sebesar Rp 750 ribu terus bergulir.
Kekinian Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan tarif Rp 750 ribu yang direncanakan akan diterapkan belum final.
"Saya mendengar banyak sekali masukan masyarakat hari ini terkait dengan wacana kenaikan tarif untuk turis lokal. Karena itu nanti saya akan minta pihak-pihak terkait untuk segera mengkaji lagi supaya tarif itu bisa diturunkan," ujar Luhut, dalam pernyataannya, Senin (6/6/2022).
Namun, dia memastikan bahwa rencana kenaikan tarif untuk turis asing menjadi US$100 tidak akan berubah.
Begitu pula tarif untuk pelajar tetap sesuai rencana yang sebelumnya disampaikan, yakni Rp 5.000.
Sementara untuk sekadar masuk ke kawasan Candi, tarifnya juga tetap di angka Rp 50.000 seperti saat ini.
Luhut juga mengatakan berdasarkan masukan yang diterima, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk menyediakan tarif khusus bagi warga Provinsi Jawa Tengah dan DIY.
Baca juga: Daftar Harga Tiket Masuk Candi Borobudur, Candi Prambanan, dan Candi Ratu Boko
Menko Luhut mengatakan bahwa nantinya semua calon turis yang ingin mengunjungi Candi Borobudur diwajibkan untuk melakukan reservasi secara daring. Hal ini dilakukan untuk mengatur aliran pengunjung.
Warga lokal juga akan diajak untuk lebih berkontribusi. Semua turis nantinya harus menggunakan tour guide dari warga lokal sekitar kawasan Candi Borobudur.
Selain itu, turis diwajibkan untuk menggunakan sandal khusus “upanat” supaya tidak merusak tangga dan struktur bangunan yang ada di candi.
Sandal ini akan diproduksi oleh warga dan UMKM di sekitar Candi Borobudur.
"Sebagai bangsa yang kaya dengan budaya, kita tentu tidak mau dianggap tidak bisa menjaga kelestarian warisan budaya kita sendiri. Jadi memang diperlukan treatment khusus untuk mewujudkan upaya itu," kata Luhut.
Senada, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno juga memastikan kenaikan tiket naik Candi Borobudur masih dalam kajian.
Menurut Sandiaga, pemerintah akan menerima masukan dari seluruh pihak. Termasuk dari netizen, ahli budaya, hingga tokoh agama.
"Masukan ini menjadi aspirasi dari masyarakat," ujar Sandiaga.
Pemerintah akan memastikan Candi Borobudur jadi destinasi ramah lingkungan.
Menurut laporan, kata Sandiaga, beberapa tahun terakhir batu-batu di Candi Borobudur mengalami degradasi sangat drastis.
Atas dasar itu, pemerintah akan membatasi tingkat wisatawan ke Candi Borobudur.
Pembatasan menjadi keharusan demi menjaga kelestarian.
Menurut Sandiaga, berdasarkan hitungan para ahli, Candi Borobudur hanya bisa menampung 1.200 per hari.
"Karena bisa mengurangi kikisan yang membuat batu di Borobudur aus. Pendekatan ini bukan komersial, tapi pendekatan konservasi," kata Sandiaga.
"Apa yang kita lakukan sejalan konsep pariwisata berkualitas," tambah Sandiaga.
Baca juga: YLKI Minta Rencana Kenaikan Tarif Masuk Candi Borobudur Rp 750 Ribu Dibatalkan
Selain menerima masukan dari sejumlah elemen masyarakat, ucap Sandiaga, Pemerintah juga akan membandingkan harga tiket Candi Borobudur dengan destinasi wisata seperti Piramida di Mesir hingga Wat Phra Kaew di Thailand.
"Kajian yang akan finalkan angka. Juga masukan-masukan dari tokoh agama akan memberikan pengayaan terhadap diskusi dan pembahasan mengenai berapa harga yang dibebankan kepada wisatawan," tutur Sandiaga.
Hanya Stupa
PT Taman Wisata Candi (TWC) yang merupakan BUMN pengelola kawasan wisata Candi Borobudur mengungkapkan, bahwa pihaknya tetap melayani wisatawan regular yang hanya membayar tiket masuk sebesar Rp 50.000 per orang.
Namun dengan harga tersebut, wisatawan regular ini hanya dapat menikmati kawasan wisata Candi Borobudur sampai batas halaman candi, alias pelataran.
Apabila pengunjung hendak naik ke atas hingga stupa candi maka akan dikenakan tarif Rp 750 ribu.
"Kami tetap mengakomodir wisatawan regular yang akan berkunjung ke Taman Wisata Candi Borobudur, dengan harga tiket masuk reguler, yaitu untuk tiket wisatawan nusantara dewasa/Umum Rp 50.000, tiket wisatawan nusantara anak/pelajar Rp 25.000, tiket wisatawan mancanegara dewasa/umum 25 dolar AS," ucap Direktur Utama PT TWC, Edy Setijono.
"Tiket ini memperbolehkan wisatawan untuk berwisata di Taman Wisata Candi Borobudur sampai batas pelataran atau halaman Candi Borobudur, tetapi tidak diperkenankan untuk naik ke bangunan Candi Borobudur," sambungnya.
Edy Setijono juga membeberkan alasan utama wacana harga tiket wisata di Candi Borobudur yang meningkat secara drastis ini.
Dia juga mengatakan, terdapat 2 alasan utama yang menjadi pertimbangan harga tiket masuk sebesar Rp 750.000.
Pertama, kebijakan tiket khusus ini hanya untuk wisatawan yang berkeinginan untuk naik bangunan Candi Borobudur.
"Disampaikan juga, disamping akan menggunakan alas kaki khusus, wisatawan yang membeli tiket khusus naik ke bangunan Candi Borobudur akan didampingi oleh pemandu wisata (guide) yang disiapkan khusus," jelas Edy.
Kemudian untuk alasan kedua adalah, penetapan tarif baru ini sejalan dengan pengaturan kunjungan terbatas dengan mempertimbangkan aspek konservasi Candi Borobudur.
Menurut Edy, diperlukan pembatasan kunjungan wisatawan yang akan naik ke bangunan Candi Borobudur dengan menerapkan sistem kuota.
Akan ditetapkan kuota bagi wisatawan yang bisa naik ke bangunan Candi Borobudur sejumlah 1.200 orang per hari.
Jumlah tersebut setara dengan 10-15 persen rata-rata per hari jumlah wisatawan ke Candi Borobudur sebelum masa pandemi.
Hal ini diputuskan untuk menjaga dan melestarikan bangunan Candi Borobudur yang mulai terdampak karena adanya kunjungan wisatawan dalam jumlah banyak di masa sebelum pandemi.
Jadi landasannya adalah kepentingan konservasi.
Baca juga: Soal Rencana Tiket Candi Borobudur Jadi Rp 750.000, YLKI Anggap Pemerintah Lakukan Komersialisasi
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) meminta pemerintah menggencarkan sosialisasi ke masyarakat jika ingin menaikkan harga tiket wisata naik Candi Burobudur sebesar Rp 750 ribu.
"Sosialisasinya yang kurang tiba-tiba mau menaikkan harganya jadi Rp 750 ribu. Kami menyayangkan kurangnya sosialisasi ini," kata Ketua Umum GIPI Didin Junaedy.
Didin mengaku, kenaikan harga menjadi Rp 750 ribu tidak masalah untuk menjaga carrying capacity atau daya dukung lingkungan secara berkelanjutan.
"Itu kan bangunan kuno juga, kalau berbondong-bondong naik pastinya dapat membahayakan pengunung dan tempat wisata itu juga," paparnya.
Didin pun meminta pemerintah lebih menguatkan petugas di lapangan dan batas waktu kunjungan di atas Candi Burobudur.
"Berapa orang di atas harus diatur, waktunya berapa lama. Tidak semua orang juga kan naik ke atas, apalagi orang tua," paparnya.
Bebani Rakyat
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Prasetyo Hadi menilai kenaikan tarif wisata ke wilayah Candi Borobudur senilai Rp 750 ribu untuk wisatawan lokal sangatlah membebani perekonomian rakyat.
Keputusan itu juga dinilai tidak sejalan dengan prinsip pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.
"Sebaiknya pemerintah meninjau ulang rencana menaikan tarif wisata ke area Candi Borobudur. Selain karena kenaikan harga yang sangat membebani wisatawan, kebijakan ini tidak sejalan dengan prinsip pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19," kata Prasetyo.
Menurutnya, kondisi perekonomian rakyat saat ini sedang berupaya pulih dan bangkit dari keterpurukan.
"Sehingga tidak tepat apabila ada kebijakan yang justru dapat menghambat kehendak-kehendak itu," ujar dia.
Prasetyo menilai, kurang tepat apabila kenaikan tarif wisata ke area Candi Borobudur sebagai upaya menjaga kelestarian situs bersejarah ini.
Menurut dia, ada cara-cara yang lebih logis untuk menjaga kedisiplinan turis selama berada di area wisata agar kelestarian candi tetap terjaga dengan baik.
"Misalnya melalui edukasi dan komitmen menjaga sikap disiplin dan tidak melanggar aturan selama berada di area candi yang tertulis di setiap lembar tiket. Dan apabila terbukti melanggar, maka hukumannya berupa denda atau sanksi sosial lainnya. Menurut saya itu lebih dapat diterima publik dan tidak membebani rakyat," ujar legislator dapil Jateng VI itu.
"Kami berharap pemerintah meninjau ulang kenaikan tarif wisata ini. Jangan kebijakan makin mempersulit rakyat. Dengan kenaikan tarif yang fantastis ini, maka sektor usaha kecil atau UMKM seperti penginapan, kuliner, hingga pedagang suvenir turut terdampak pendapatannya akibat kebijakan ini," ujarnya.(Tribun Network/den/ism/sen/van/wly)