Website Khilafatul Muslimin Getol Unggah Konten Sudutkan Ideologi Pancasila
Dalam web resmi organisasi, Khilafatul Muslimin getol mengunggah konten berupa artikel dan video yang menyudutkan ideologi pancasila.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menangkap pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, di Lampung, polisi juga melakukan penelusuran terhadap aktivitas di dunia maya.
Polisi telah mengecek website Khilafatul Muslimin.
Dalam web resmi organisasi, Khilafatul Muslimin getol mengunggah konten berupa artikel dan video yang menyudutkan ideologi pancasila.
"Jadi saat ditelusuri websitenya, ternyata isinya ada video, artikel, dan setelah dianalisis dari berbagai ahli, mulai ahli literasi ideologi Islam, ahli bahasa, ahli pidana, ahli psikologi bahasa, bahwa ini memang memenuhi delik daripada Undang-Undang Ormas, yang bertentangan dengan Pancasila," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Selasa (7/6/2022).
Hengki menjelaskan bahwa isi video dan artikel yang ada di website Khilafatul Muslimin sempat menyinggung eksistensi UUD 45 dan Pancasila.
Baca juga: Tiba di Polda Metro Jaya, Abdul Qadir Baraja Langsung Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan
Disebutkan bahwa ideologi Pancasila tak akan bertahan lama dan menyebut pemuka agama di era demokrasi banyak yang berbohong.
"Di sana (website Khilafatul Muslimin) salah satu videonya menyatakan bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45 itu tidak akan bisa bertahan lama, demokrasi bisa dilaksanakan apabila dengan senjata. Bahkan disebut kiai di zaman demokrasi itu banyak bohong, kemudian tidak ada toleransi dalam Islam," kata Hengki.
Selain website, lanjut Hengki, kelompok itu juga mempunyai percetakan buletin alias majalah yang terbit setiap bulannya.
Baca juga: Irjen Dedi Prasetyo: Abdul Qadir Baraja Juga Pernah Dijerat Kasus Pelanggaran PPKM Hingga Terorisme
"Kami analisis buletin yang sampai sekarang 80 edisi setiap bulan muncul, ada percetakannya ada dari seleberannya ada website dari artikel-artikelnya kami akan kembangkan terus karena sifatnya berkesinambungan penyidikan kita," katanya.
Saat ini, Abdul Qadir telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Dia diduga melanggar Undang-Undang tentang organisasi masyarakat dan juga Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 yang dapat menimbulkan keonaran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.