BPIP: Khilafatul Muslimin Harus Ditindak Tegas, Meski Organisasinya Bubar Ideologinya Masih Ada
Anggota Dewan Pengarah BPIP, Said Aqil Siroj memberikan tanggapannya terkait penangkapan pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
Yakni dengan membuat program-program yang bisa mengembalikan ideologi mereka menjadi ideologi Pancasila.
Pasalnya, menurut Cholil, mereka adalah anak bangsa yang salah berpikir dan salah memahami bagaimana konteks kebangsaan Indonesia.
"Mungkin juga ini menjadi koreksi bagi saya sebagai Ketua MUI dan juga kita semua yang mendakwah harus bisa menyapa mereka agar tidak disapa oleh orang lain yang memiliki ideologi berbeda."
"Dan kewajiban kita negara juga memberikan perhatian, program-programnya bagaimana mengembalikan mereka. Karena mereka juga anak bangsa yang salah berpikir dan salah memahami tentang bagaimana konteks kebangsaan kita," ugkapnya.
Baca juga: Bagikan Pamflet Berisi Ajakan Mendirikan Khilafah, 3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka
Khilafatul Muslimin Berniat Ingin Ganti Pancasila dengan Ideologi Khilafah
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, di Markas Kekhilafan Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022) pagi.
Berdasarkan penyelidikan pascapenangkapan, Polda Metro Jaya mengungkap bahwa ormas Khilafatul Muslimin memiliki pandangan ideologi tersendiri.
Diketahui jika ormas ini berniat untuk mengganti Pancasila dengan Khilafah seusai pandangan ideologis yang dianut seluruh anggota dan pengurus Khilafatul Muslimin.
"Kelompok ini ingin mengganti dan menawarkan Khilafah sebagai pengganti Pancasila. Tentu hal ini bertentangan dengan UU Dasar 1945," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Zulpan menuturkan, Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini tak hanya berfokus pada viralnya aksi konvoi Khilafah beberapa waktu lalu.
Lebih dari itu, berdasarkan profiling penyidik, ormas tersebut memiliki tujuan untuk mengganti dasar negara.
Baca juga: Polisi Sebut Konvoi Khilafah Islamiyah di Jakarta Ingin Hasut Warga Agar Membenci Pemerintah
"Semuanya itu bagian yang tidak terpisahkan sebagaimana yang tercantum dalam website mereka. Di situ jelas, bahwa organisasi ini ingin mengganti ideologi Pancasila, kami Polda Metro tidak hanya menyidik konvoi semata tapi tindakan yang bertentangan dengan Pancasila," tutur Zulpan.
Dalam kasus ini, Abdul Qadir dijerat pasal berlapis karena bertanggung jawab atas sepak terjang Khilafatul Muslimin.
Ia dijerat Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
Tak hanya itu, Abdul Qadir juga disangkakan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Di mana ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," kata Zulpan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fandi Permana)
Baca berita lainnya terkait Organisasi Khilafah di Indonesia.