DPR, Pemerintah, dan KPU Sepakat Pendaftaran Capres dan Cawapres 19 Oktober hingga 25 November 2023
Adapun PKPU ini rencananya akan diundangkan pekan ini atau paling lambat pada Jumat, 10 Juni 2022.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Peraturan Komisi Pemiluhan Umum (PKPU) secara resmi disetujui Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
PKPU tersebut memuat tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Itu disampaikan pada kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022).
“Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemiluhan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
Dengan demikian, KPU hanya tinggal menunggu PKPU diundangkan menjadi Undang-Undang KPU yang selanjutnya bakal mengatur jadwal, tahapan, hingga proses pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca juga: Komisi II DPR Sepakati PKPU Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
Adapun PKPU ini rencananya akan diundangkan pekan ini atau paling lambat pada Jumat, 10 Juni 2022.
Dengan disetujuinya PKPU di Komisi II DPR RI ini maka usulan jadwal tahapan penyelenggaraan pemilu hingga pemungutan suara oleh KPU sudah resmi disahkan.
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan kegiatan pendaftaran pencalonan bagi capres dan cawapres akan dimulai pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Kemudian untuk pencalonan anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dimulai pada 24 April 2023 hingga 25 November 2023.
“Untuk pasangan calon presiden, wakil presiden mulai 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023. Kemudian setelah ada penetapan calon, dimulailah tahapan berikutnya yaitu kampanye,” kata Hasyim Asyari dalam rapat.
Dia melanjutkan, masa kampanye Pemilu itu dimulai tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap, yaktu mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Adapun 10 Februari 2024 meripakan H-3 sebelum masa Pemilu.
“Karena dibdalamnya nanti juga ada masa tenang yaitu pada tanggal 11-13 Februari,” ujarnya.
Selanjutnya, sambung Hasyim, kegiatan luncak dari Pemilu atau pemungutan suara di Rempat Pemungutan Suara (TPS) dilakukan pada 14 Februari 2024.
“Sebagaimana sudah disepakati pada bagian awal yaitu pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu 14 Februari 2024,” ujarnya.
Adapun masa penghitungan suara dilakukan pada 14 dan 15 Februari, rekapitulasi berjenjang mulai dari 15 Februari sampai dengan penetapan rekapitulasi nasional 20 Maret 2024.