Kajati Kaltim Pakai Uang Pribadi Bantu Musdalifah Siswi SD yang Tak Bisa Sekolah karena Tak Punya HP
Santunan tersebut diberikan langsung Deden saat mengunjungi kediaman Musdalifah di Samarinda Seberang, Kaltim, Senin (6/6) malam waktu setempat.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Muhamad Sumartono mengatakan, santunan yang diberikan untuk Musdalifah, siswa SDN 002 Samarinda yang diusir gurunya karena tidak memiliki telepon genggam sebagai media pembelajaran merupakan uang pribadi Kepala Kejati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman.
Santunan tersebut diberikan langsung Deden saat mengunjungi kediaman Musdalifah di Samarinda Seberang, Kaltim, Senin (6/6) malam waktu setempat.
"Bantuan itu dari uang pribadi Kajati Kaltim sendiri,” kata Sumartono dalam keterangan yang diterima, Rabu (8/6/2022).
Tak sekadar santunan, Deden bahkan siap mendampingi persiapan Musdalifah untuk meneruskan jenjang pendidikannya.
Baca juga: Bantuan Kajati Kaltim untuk Musdalifah Bukti Jaksa Hadir untuk Masyarakat
Menurut Sumartono, apa yang dilakukan Deden merupakan contoh dari teladan yang ditunjukkan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Jaksa Agung sekarang lebih humanis. Sesuatu yang baik harus diikuti. Yang kami lakukan bukan perintah, tapi mengikuti teladan yang baik,” ucap Sumartono.
Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, apa yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menjadi bagian dari penerapan Kejaksaan yang humanis.
“Apa yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebagai perwujudan Kejaksaan yang humanis,” ujar Ketut.
Menurut Ketut, implementasi Kejaksaan yang humanis akan berbeda-beda di setiap wilayah.
"Jaksa hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan kebaikan. Ini disesuaikan dengan kearifan lokal," ucapnya.
Selain itu, Ketut melanjutkan, Kejaksaan yang humanis juga ditunjukkan dengan penerapan keadilan restoratif, sesuai amanat Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Hingga akhir Mei lalu, lebih dari 1.000 kasus dihentikan melalui keadilan restoratif. Keadilan restoratif diterapkan terhadap perkara tindak pidana yang bersifat ringan.