Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Letkol AS Ditangkap Karena Desersi 3 Bulan, KSAL: Kita Sesuai Prosedur Hukum Saja

pelanggaran desersi akan diproses hukum di Mahkamah Militer mengingat tergolong pelanggaran pidana militer.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Letkol AS Ditangkap Karena Desersi 3 Bulan, KSAL: Kita Sesuai Prosedur Hukum Saja
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono bersama jajaran di Mabesal Cilangkap Jakarta pada Rabu (8/6/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono merespons terkait penangkapan Letkol AS oleh tim gabungan Puspom TNI di Perumahan Getasan Indah, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Timur, Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB karena desersi selama tiga bulan.

Yudo mengatakan dirinya masih menunggu proses hukum terkait hal tersebut.

"Jadi kita sesuai prosedur hukum saja karena dia melaksanakan desersi ya tentunya nanti akan diproses hukum pidana (militer), kalau desersi pasti proses hukum pidana (militer)," kata Yudo di Mabesal Cilangkap Jakarta pada Rabu (8/6/2022).

Ia menjelaskan setiap prajurit TNI yang melakukan pelanggaran akan menjalani proses hukum.

Apabila pelanggarannya bersifat disiplin, kata dia, maka hukuman akan ditentukan oleh para Ankum. 

Namun demikian, kata dia, pelanggaran desersi akan diproses hukum di Mahkamah Militer mengingat tergolong pelanggaran pidana militer.

"Nanti hukumannya silakan hakim, kita lihat desersinya kenapa, sudah berapa lama," kata dia.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya Letkol AS ditangkap tim gabungan Puspom TNI di Perumahan Getasan Indah, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Timur, Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB karena desersi selama tiga bulan.

Letkol AS adalah seorang perwira menengah di TNI Angkatan Laut.

"Letkol AS diketahui tidak masuk kerja sejak tiga bulan lalu, mulai 9 April 2022. Itu yang pertama, untuk kasus yang lain masih didalami. Info awal ada masalah keluarga," kata Direktur Pembinaan Penegakan Hukum (Dirbin Gakkum) Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Kolonel Khoirul Fuad.

Fuad mengatakan AS bertugas di Mabes TNI AL Denma Cawak Kapal.

"Dia di bagian pembuatan kapal, untuk pelanggaran lain akan dilakukan pemeriksaan," terangnya.

Baca juga: Dipecat dari TNI, Kolonel Priyanto Tidak Akan Terima Tunjangan Pensiun dan Lainnya

Di dalam rumah tersebut, AS bersama seorang wanita, anak kecil, dan pria lain. Selain itu, ada Honda Brio putih AA 1627 MH.

"Tapi pelat nomor mobil tersebut diduga palsu. Nanti petugas akan memeriksa soal mobil tersebut," kata Fuad.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas