Periksa Legal Antam, KPK Dalami Kesepakatan Kontrak Kerjasama dengan Loco Montrado
KPK mendalami kesepakatan kontrak antara PT Antam dengan PT Loco Montrado dalam pengolahan anoda logam dari saksi Robby Tejamukti
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait kerjasama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dengan PT Loco Montrado tahun 2017.
KPK mendalami kesepakatan kontrak antara PT Antam dengan PT Loco Montrado dalam pengolahan anoda logam.
Hal ini didalami tim penyidik KPK kepada Legal PT Antam, Robby Tejamukti.
Pemeriksaan terhadap Robby dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/6/2022) kemarin.
"Robby Tejamukti [Legal Antam], hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses hingga kesepakatan kontrak antara PT AT Tbk [Aneka Tambang] dengan PT LM [Loco Montrado] untuk pengolahan anoda logam [dore kadar emas rendah] tahun 2017," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Penyidik KPK Periksa Legal PT Antam Robby Tejamukti
Baca juga: Periksa Petinggi Antam, KPK Dalami Proses Audit Internal Kerjasama dengan Loco Montrado
Tim penyidik KPK, pada Senin (6/7/2022) juga telah memeriksa Senior Vice President Internal Audit PT Aneka Tambang Tbk, Hardianto Tumpak Manurung.
Dia digali keterangannya mengenai proses audit internal dalam kerjasama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado.
Diketahui, KPK melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerj sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017.
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2021.
Namun, KPK belum membeberkan konstruksi perkara dalam kasus yang menyeret perusahaan BUMN berkode emiten ANTM ini.
Termasuk juga masih menutupi identitas tersangka.
Baca juga: KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti dalam Penyelidikan Kasus Formula E
Dalam perkembangannya, tim penyidik KPK telah menyita dokumen terkait kasus ini.
Dokumen itu disita dari saksi yang diperiksa tim penyidik pada Selasa (8/2/2022).
Saksi dimaksud yakni Nursyahrini Dewi selaku Manufacture Product and Service Trading Senior Officer, UBPP LM PT Aneka Tambang (November 2016-2018).
"Yang bersangkutan hadir dalam rangka penyitaan sejumlah dokumen terkait dengan perkara ini," ujar Ali, Rabu (9/2/2022).
Tim penyidik KPK pun telah melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah daerah Jakarta, Banten, hingga Kalimantan Barat untuk mengusut kasus ini
Salah satu tersangka, bos PT Loco Montrado, Siman Bahar, mengajukan praperadilan dan menang. Siman pun memenangkan praperadilan dan batal ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, komisi antikorupsi memastikan kasus ini masih berlanjut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.