Bupati Nonaktif PPU Abdul Gafur Kerap Menggunakan ATM Nur Afifah untuk Transaksi Keuangan
Dalam surat dakwaan terhadap Abdul Gafur dipaparkan, Abdul Gafur kerap menggunakan ATM Nur Afifah untuk transaksi keuangan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud menerima suap Rp5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di daerahnya.
Dalam surat dakwaan Abdul Gafur yang diterima Tribunnews.com, turut terungkap juga andil Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis dalam kasus tersebut.
Nur Afifah diduga turut andil dalam menampung uang suap yang diperoleh Abdul Gafur.
Dalam surat dakwaan terhadap Abdul Gafur dipaparkan, Abdul Gafur kerap menggunakan ATM Nur Afifah untuk transaksi keuangan.
Baca juga: Jaksa KPK Dakwa Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud Terima Suap Rp 5,7 Miliar
Kebiasaan itu dilakukan Abdul Gafur ketika menduduki posisi sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan.
“Bahwa sejak tahun 2015 ketika terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud sering menggunakan ATM milik terdakwa II Nur Afifah Balqis untuk keperluan transaksi keuangannya,” demikian bunyi surat dakwaan Abdul Gafur dikutip pada Kamis (9/6/2022).
Jaksa KPK membacakan surat dakwaan Abdul Gafur Mas'ud di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (8/6/2022).
Diketahui kemudian, Abdul Gafur terpilih menjadi Bupati Penajam Paser Utara setelah diusung Partai Demokrat untuk periode jabatan 2018-2023.
Baca juga: Diperiksa 2 Jam, Andi Arief Mengaku Dikonfirmasi KPK soal Pelaksanaan Musda Demokrat di Kaltim
Terungkap, Abdul Gafur selain menduduki posisi barunya tersebut juga masih menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat.
Abdul Gafur kemudian mengangkat Nur Afifah sebagai Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Adapun pengangkatan Nur Afifah tersebut dilakukan demi memudahkan koordinasi antara keduanya.
Terungkap kemudian, Abdul Gafur diduga meminta Nur Afifah untuk mengelola dana operasional pribadinya yang ditempatkan pada sejumlah rekening.
“Bahwa untuk menunjang kegiatan terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud dalam kapasitas selaku Bupati PPU maupun Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud meminta terdakwa II Nur Afifah Balqis untuk mengelola dana operasional pribadi dengan cara menyimpan uang milik terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud pada beberapa rekening milik terdakwa II Nur Afifah Balqis,” bunyi surat dakwaan.
Terungkap pula, ada uang yang diduga merupakan suap untuk Abdul Gafur yang ditransfer ke rekening Nur Afifah.
“Pada awal bulan Januari 2022, (Plt Sekda Pemkab Penajam Paser Utara) Muliadi menyampaikan kepada Anderiy selaku Direktur PT Aubry True Energy untuk menyerahkan uang kepada terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud terkait pengurusan izin prinsip PT Petronesia Benimel untuk proyek yang dikerjakan PT Aubry True Energy di Lawelawe Kabupaten PPU, kemudian Anderiy mengirimkan uang sejumlah Rp 500.000.000 melalui transfer ke rekening Bank Mandiri Nomor: 1480015776548 atas nama terdakwa II Nur Afifah Balqis,” ungkap surat dakwaan.
Diberitakan, Abdul Gafur didakwa menerima suap bersama Nur Afifah terkait proyek dan perizinan di Penajam Paser Utara. Suap yang diterima diduga mencapai Rp5,7 miliar.
Atas ulahnya, keduanya didakwa dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.