Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Honorer jadi Prioritas Seleksi PPPK Guru 2022, Ini Ketentuan 3 Kategori Prioritas

Guru honorer dan swasta jadi prioritas seleksi PPPK Guru 2022. Ini ketentuan 3 kategori prioritas Kemdibud, bagi yang gagal pada seleksi tahun 2021.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Guru Honorer jadi Prioritas Seleksi PPPK Guru 2022, Ini Ketentuan 3 Kategori Prioritas
Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Guru honorer dan swasta jadi prioritas seleksi PPPK Guru 2022. Ini ketentuan 3 kategori prioritas Kemdibud, bagi yang gagal pada seleksi tahun 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Guru honorer dengan kategori tertentu akan menjadi prioritas dalam seleksi PPPK Guru 2022.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menerbitkan Peraturan MenPANRB Nomor 20 Tahun 2022, tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

“Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021,” terang Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, di Jakarta, Senin (6/6/2022), dikutip dari laman Kemdikbud.

Prioritas tersebut tertuang dalam PermenPANRB Pasal 5, Ayat 2, tentang pelamar prioritas I.

Pada seleksi ASN PPPK tahun 2021, kata Menteri Nadiem, terdapat 193.954 guru lulus namun tidak dapat formasi yang akan menjadi prioritas pada seleksi ASN PPPK tahun 2022.

“Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini,” terang Mendikbudristek.

Pada seleksi PPPK Guru tahun 2022 ini akan ada tiga kategori peserta prioritas.

Baca juga: Silmy Karim Kukuhkan Kepengurusan IKA FEB Universitas Trisakti

Berita Rekomendasi

Aturan Seleksi Prioritas I

Dijelaskan pada Pasal 32, seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021.

Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.

Selain itu, jika pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.

Aturan Seleksi Prioritas II dan III

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas