Polisi Tangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin Wilayah Cirebon Raya di Brebes, Ini Perannya
Polisi menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin untuk wilayah Cirebon Raya berinisial AZ di Brebes pada Rabu (8/6/2022).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
Hasilnya, ketiga tersangka dianggap yang paling bertanggung jawab atas berlangsung aksi tersebut.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong di tengah masyarakat. Sehingga menyebabkan keonaran," kata AKBP Faisal pers rilis yang diterima tribunjateng.com.
AKBP Faisal mengatakan, kegiatan yang mereka lakukan berupa konvoi dan pembagian maklumat di tengah masyarakat.
Hal itu membuat masyarakat resah dengan ajakan untuk bergabung dengan Khilafatul Muslimin.
Sementara berdasarkan pemeriksaan, kegiatan dari aliran Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes sudah berlangsung sejak tahun 2014.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain alat peraga berupa pamflet, spanduk/bendera, serta berbagai dokumen dan buku terkait khilafah.
"Ketiganya dikenakan pasal tentang peraturan hukum pidana Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15, dan atau Pasal 107 junto Pasal 53 KUH Pidana,” jelasnya.
Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung
Polda Metro Jaya menangkap pimpinan tertinggi ormas Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja di Lampung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan kabar penangkapan ini.
"Benar, Polda Metro Jaya telah menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja di Lampung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Said Aqil: Khilafatul Muslimin Harus Ditindak Tegas, Meski Organisasinya Bubar Ideologinya Masih Ada
Zulpan menambahkan, saat ini Abdul Qadir Baraja sedang dibawa jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya menuju ke Jakarta.
"Saat ini tim Ditreskrimum Polda Metro sedang sedang dalam perjalanan dari Lampung untuk membawa yang bersangkutan ke Jakarta," paparnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.