Proses Hukum Praka AKG dan Prada YW, TNI AD Akan Sanksi Tegas Oknum yang Terlibat Penjualan Amunisi
Brigjen TNI Tatang Subarna menegaskan TNI AD akan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran berat oleh oknum prajurit.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menegaskan TNI AD akan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran berat oleh oknum prajurit yang terlibat dalam penjualan amunisi di daerah penugasan.
Tatang mengatakan saat ini masih ditemukan adanya oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi di daerah penugasan.
Tindakan tersebut, kata dia, tidak mencerminkan nilai-nilai disiplin yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI.
Karena itu, Tatang memastikan kedua oknum prajurit TNI AD yang baru-baru ini diduga terlibat dalam penyalahgunaan amunisi yakni Praka AKG dan Prada YW akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Saat ini penyidikan terhadap kedua kasus tersebut masih dilakukan oleh aparat penegak hukum. Pimpinan TNI AD akan memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi," kata Tatang dalam keterangannya pada Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Penusuk Prajurit TNI di Bandar Lampung Ditangkap Polisi, Ini Penjelasan Kapolresta Bandar Lampung
Diberitakan Kompas.com sebelumnya seorang personel Batalion 751/Vjs berinisial Prada YW ditangkap di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
Prada YW diamankan karena kedapatan membawa 42 butir amunisi saat hendak terbang ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Rabu (8/6/2022).
Saat itu, Prada YW diketahui akan pergi ke Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, untuk menghadiri pemakaman orangtuanya yang baru meninggal.
"Terkait informasi telah berhasil diamankannya oknum TNI Prada YW di pintu keberangkatan Bandara Udara Sentani, Jayapura karena membawa amunisi tajam kal 5,56 sebanyak 42 butir dan amunisi hampa kal 5,56 sebanyak 2 butir pada saat akan berangkat izin kedukaan," ujar Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryawan, melalui pesan singkat, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Dipecat dari TNI, Kolonel Priyanto Tidak Akan Terima Tunjangan Pensiun dan Lainnya
Herman menyebutkan, saat ini Prada YW tengah diperiksa oleh Pomdam XVII/Cenderawasih. Petugas masih mencari tahu tujuan Prada YW membawa amunisi tersebut.
Bila terbukti melanggar aturan, maka Prada YW akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saat ini proses pemeriksaan dilakukan oleh Pomdam XVII/Cenderawasih untuk mengetahui motif dan tujuan membawa amunisi. Apabila melanggar ketentuan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata dia.
Penangkapan Prada YW yang membawa 42 butir amunisi tak berselang lama dari tertangkapnya Praka AKG yang menjual amunisi di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya.
Praka AKG diduga telah menjual 10 butir peluru kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dengan harga Rp 2 juta.