Sasaran Operasi Patuh 2022 yang Digelar Polri pada 13-26 Juni 2022
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Patuh 2022.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
![Sasaran Operasi Patuh 2022 yang Digelar Polri pada 13-26 Juni 2022](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/polisi-gelar-operasi-patuh-jaya-2021_20210920_183201.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Patuh 2022.
Operasi Patuh 2022 digelar selama 14 hari, mulai 13 hingga 26 Juni 2022.
Mengutip Kompas.com, Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan tujuan Operasi Patuh 2022 adalah untuk mengajak masyarakat tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.
Korlantas Polri juga ingin menurunkan angka pelanggaran dan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas melalui Operasi Patuh 2022.
Baca juga: CUPRA VW akan Meluncurkan Tiga Model Mobil Listrik Pada 2025
Sasaran dari Operasi Patuh 2022 adalah para pengendara.
Dalam Operasi Patuh 2022 ini, kepolisian akan mengedapankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan tilang atau penindakan teguran.
Meski begitu, nantinya tidak ada tilang secara langsung atau tilang manual.
Pemberlakuan tilang melalui tilang elektronik status maupun mobile.
Eddy juga berharap petugas di lapangan memahami sasaran operasi, serta melaksanakan secara maksimal dan sungguh-sungguh.
Ia juga mengimbau agar petugas selalu mengupayakan pendekatan humanis serta melakukan edukasi pada masyarakat.
Hal tersebut nantinya dapat meningkatkan kedisiplinan warga dalam berlalu lintas dan meminimalisir kecelakaan.
Baca juga: Pria Habisi Nyawa Adik Kandung, Niatnya Ingin Cegah Korban yang Hendak Membunuh Orang
![Polisi melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas saat Operasi Patuh Jaya 2021 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (20/9/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2021 untuk penegakan disiplin berlalu lintas yang berlangsung hingga 3 Oktober 2021. (Warta Kota/Henry Lopulalan)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/polisi-gelar-operasi-patuh-jaya-2021_20210920_183227.jpg)
"Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas," kata Eddy.
Eddy menambahkan, agar pengendara juga menyiapkan segala hal yang penting dalam berkendara, seperti kondisi kendaraan, surat-surat, mentaati peraturan berlalu lintas, hingga kondisi fisik pengendara.
Tidak Ada Tilang Manual
Kompas.com mengabarkan, jika operasi kali ini tak ada tilang manual.
Eddy juga menjelaskan bahwa dalam Operasi patuh 2022 ini, Polri mengedepankan tindakan freemtif dan preventif.
Tindakan penegakan hukum yang dilakukan dengan dua cara, yakni tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile.
Yang kedua, yakni dengan penindakan manual.
![Petugas kepolisian sedang menindak pelanggar aturan lalu lintas dan.prokes saat berlangsung Operasi Patuh Jaya 2021 di Jalan Daan Mogot Km 15, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (20/9/2021). Gelaran operasi ini.untuk menekan angka kecelakaan lalin serta meningkatkan disiplin masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas termasuk protokol kesehatan. (Warta Kota/Nur Ichsan)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/polisi-gelar-operasi-patuh-jaya-2021_20210920_183208.jpg)
Aturan Tata Tertib Lalu Lintas Dikutip dari kepri.polri.go.id:
- Memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi)
Sesuai ketentuan yang berlaku, bagi siapa yang berkendara dan tidak membawa SIM maka akan dikenakan denda sesuai dengan aturan yang berlaku.
UU yang terbaru tidak akan memberi toleransi kepada siapapun pelanggarnya, karena SIM adalah sebagai bukti lisensi kendaraan anda.
- Selalu Menggunakan Helm Ber- Standar Nasional Indonesia (SNI)
Pengguna yang berkendara di Jalan Raya wajib menggunakan helm yang berstandar SNI.
Helm berstrandar SNI wajib digunakan karena sudah dilakukan uji coba oleh pihak kepolisian.
Sesuai aturan yang berlaku, helm Sni kini kewajiban bagi siapapun yang menggunakan kendaraan bermotor.
Sanksi bagi pelanggar Helm ini ialah kurungan ataupun denda.
- Berkonsentrasi saat Berkendara
Sesuai dengan aturan yang berlaku, bagi pengendara yang melakukan hal tidak wajar di jalan atau aktifitas lain yang dapat menyebabkan gangguan konsentrasi pengemudi lain akan dipidana atau diminta denda.
Jadi jika pengendara tidak berkonsentrasi dan mengganggu pengguna jalan lain di jalan raya akan di pidana kurungan atau membayar denda sesuai aturan yang berlaku.
- Selalu Perhatikan Pejalan Kaki Maupun Sepeda
Keselamatan tidak hanya untuk diri sendiri melainkan pejalan kaki atau pesepeda saat berkendara di jalan raya.
Sesuai aturan tata tertip, pengendara yang tidak mengindahkan atau menghormati pejalan kaki maupun pesepeda akan dikenakan denda atau di pidana oleh pihak berwajib.
(Tribunnews.com, Renald/Oktavia WW)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.