Gelar Operasi Patuh Jaya 2022, Ini Delapan Prioritas Penindakan Pelanggaran oleh Kepolisian
Polda Metro Jaya akan menggelar operasi kepolisian terpusat 'Operasi Patuh Jaya 2022' mulai pekan depan.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menggelar operasi kepolisian terpusat 'Operasi Patuh Jaya 2022' mulai pekan depan.
Setidaknya ada 8 sasaran prioritas penindakan kepolisian dalam pelanggaran berlalu lintas.
Melansir akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, Jumat (10/6/2022), Operasi Patuh Jaya akan digelar selama 14 hari mulai Senin (13/6) sampai Minggu (26/6).
"Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13 s/d 26 Juni 2022," tulis Twitter @TMCPoldaMetro, Jumat (10/6/2022).
Delapan jenis pelanggaran lalu lintas menjadi prioritas penindakan polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022 ini:
1. Melawan arus
Jenis pelanggaran ini tercantum dalam Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
Baca juga: Sasaran Operasi Patuh 2022 yang Digelar Polri pada 13-26 Juni 2022
2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar
Pengendara yang menggunakan knalpot bising akan dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
3. Kendaraan memakai rotator
Bagi kendaraan yang kedapatan menggunakan rotator atau tidak sesuai peruntukan pelat hitam, sanksi akan menanti.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
4. Balap liar dan kebut-kebutan
Pelanggar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
5. Menggunakan ponsel saat berkendara
Menggunakan ponsel saat berkendara terancam dikenakan Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu
6. Tidak menggunakan helm SNI
Aturan memakai helm sesuai SNI wajib dipatuhi. Apabila melanggar akan dikenakan Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
7. Tidak memakai sabuk pengaman
Setiap pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu
8. Berboncengan motor lebih dari 2 orang
Membonceng lebih dari 2 penumpang saat mengendarai sepeda motor akan dijerat Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.