Haris Pertama Yakin Dalang di Balik Pengeroyoknya Orang yang Tak Dapat Disentuh Hukum
Ketum KNPI Haris Pertama meyakini dalang di balik pengeroyoknya adalah orang yang tak bisa tersentuh oleh hukum.
Editor: Theresia Felisiani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama meyakini dalang di balik pengeroyoknya adalah orang yang tak bisa tersentuh oleh hukum.
Namun meski begitu, ia tetap berharap pihak berwajib dapat segera mengungkapkan siapa orang tersebut dan memberi ganjaran yang seberat-beratnya.
Sebab, hingga saat ini, Haris juga merasa banyak efek kerugian terhadap fungsi fisiknya akibat pengeroyokan seperti masih merasa pusing dan penglihatan yang menurun.
"Harus ketahuan dalangnya. Saya yakin ini orang yang besar, orang yang sangat besar dan berpengaruh sehingga tidak dapat tersentuh oleh hukum," ujarnya kepada Tribunnews, Jumat (9/6/2022) lalu usai hadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.
Baca juga: Jadi Korban Pengeroyokan, Ketua KNPI Haris Pertama Sebut Kini Punya Gangguan Pengelihatan
Selain itu Haris tetap kekeh tidak pernah bermasalah dengan orang-orang di sekitarnya yang di mana efeknya sampai mengakibatkan dirinya jadi korban pengeroyokan.
Bahkan dengan sosok politisi Azis Samual yang namanya tersangkut dalam kasus ini pun Haris mengaku tak pernah mengenalnya sama sekali.
Diberitakan sebelumnya, Haris Pertama dikeroyok oleh segerombolan orang di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022).
Menurut pengakuan Haris, peristiwa pengeroyokan terjadi di tempat parkir sebuah restoran di Cikini, sekira pukul 14.10 WIB.
Saat Haris turun dari mobil, tiga orang langsung menghampirinya dan menghajarnya secara membabi buta.
Baca juga: Muncul Spanduk Penolakan Khilafatul Muslimin hingga Kantor Kapolda Metro Banjir Karangan Bunga
Perkara ini pun berlanjut ke meja hijau dengan menyeret enam terdakwa. Yakni, politikus Golkar Azis Samual, Syarifudin Samual alias H Udin, Mirdam Samual alias Bram, Jouhar Tehuayo alias Johar, Irfan Somoal alias Irfan Samual alias Irfan, dan Harpi Lestusen alias Apice.
Mereka didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama.
Lalu, secara terang-terangan melakukan kekerasan tersebut dan membuat orang lain terluka, dalam hal ini Haris Pertama.
Azis dan Syarifudin didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Sedangkan, Mirdam, Jouhar, Irfan, dan Harpi didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.