Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Rekomendasi 2 Hakim PN Rangkasbitung Pemakai Narkoba Jenis Sabu Dipecat Tidak Hormat

KY merekomendasikan pemecatan terhadap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Danu Arman (39) dan Yudi Rozadinata (YR) dipecat

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KY Rekomendasi 2 Hakim PN Rangkasbitung Pemakai Narkoba Jenis Sabu Dipecat Tidak Hormat
TRIBUNBANTEN/MILDANIATI
BNN Provinsi Banten lakukan press release terkait narkotika di kantornya, Senin (23/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemecatan terhadap dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Danu Arman (39) dan Yudi Rozadinata (YR), yang kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Keduanya memakai narkoba jenis sabu di ruang kerja di PN Rangkasbitung.

Danu juga anak Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) Bidang Pidana/Hakim Agung Suhadi.

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, rekomendasi pemecatan diketok KY dalam rapat pleno prioritas, Kamis (9/6/2022) kemarin.

"Benar, Komisi Yudisial sudah melakukan pleno Kamis kemarin. Hasilnya Komisi Yudisial mengajukan Majelis Kehormatan Hakim [MKH] dengan sanksi pemberhentian tidak hormat," kata Miko dalam keterangannya, Jumat (10/6/2022).

Tahapan selanjutnya, kata Miko, KY menunggu pemeriksaan di MKH.

Berita Rekomendasi

MKH sendiri terdiri dari empat hakim dari KY dan tiga dari MA.

"MKH nanti dilaksanakan bersama oleh KY dan MA dengan komposisi majelis 4 orang dari KY dan 3 orang dari MA," jelasnya.

Danu Arman dan Yudi Rozadinata bersama seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) PN Rangkasbitung inisial RASS (32) ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten pada Selasa (17/5/2022).

Baca juga: BNN Tetapkan 2 Hakim PN Rangkasbitung Konsumsi Sabu Jadi Tersangka, Simpan Bong di Laci Ruang Kerja

Kepala BNN Banten Hendri Marpaung mengungkapkan, tiga orang yang ditangkap mengonsumi sabu kualitas terbaik.

Ketiganya memesan dan mengonsumsi sabu jenis ice blue kelas 1 asal China.

"Menurut pengakuan dari pada tersangka yaitu bervariatif, di-mix, kadang dia pakai itu [ice blue] kadang dicampur," kata Kepala BNN Provinsi Banten Hendri Marpaung kepada wartawan di kantornya, dilansir dari Kompas.com, Rabu (8/6/2022).

Dikatakan Hendri, Hakim Yudi Rozadinata memesan sabu ice blue dari seorang pemasok bernama Dewa di wilayah Sumatera Utara.

Namun, produksi sabu jenis ice blue berada di luar negeri seperti China.

"Produsen pasti dari luar negeri, dari segi tiga emas di Asia seperti China, Kamboja, Vietnam," ungkapnya.

Menurut Hendri, harga sabu jenis ice blue tergolong paling mahal dibandingkan jenis lainnya.

Untuk itu, para pelaku dalam satu kali memesan dicampur dengan sabu biasa.

"Pengakuan tersangka, mereka sudah lima kali memesan sabu dengan harga Rp17,5 juta untuk 20 gram," kata dia.

Baca juga: Dua Hakim PN Rangkasbitung Terlibat Kasus Narkoba, Komisi III DPR: Sangat Memalukan

Saat ini penyidik hampir selesai merampungkan berkas untuk segera disidangkan.

Kedua hakim itu dijerat sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 UU Narkotika.

"Apakah ada pemberatan karena keduanya penegak hukum, dalam hal ini pasal-pasal tersebut sudah mencakup keseluruhan ancaman, baik itu hakim, ASN, maupun bukan. Semua sama, ASN maupun tidak berlaku di situ, kecuali ada pengecualian dalam hal mereka ber-corporate mungkin dikenakan kode etik terkait Undang-Undang Pegawai Negeri," ujar Hendri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas