Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno Akan Ditinjau Ulang, Polri Tunggu Payung Hukum
Terkait itu, Polri hingga kini masih menunggu revisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 rampung.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memutuskan akan meninjau kembali hasil sidang etik eks narapidana koruptor, AKBP Brotoseno yang tidak dipecat atas kasusnya tersebut.
Terkait itu, Polri hingga kini masih menunggu revisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 rampung.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan nantinya, rancangan Perkap dijadikan rujukan untuk mempelajari kembali putusan sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar Oktober 2020.
"Fokus kita adalah melakukan revisi terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012. Sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Itu harus dibetulkan dulu," kata Dedi di Mako Brimob Kelapa 2 Depok, Sabtu (11/6/2022).
Baca juga: Berikut Jawaban Menko Polhukam Mahfud MD Soal Polemik AKBP Brotoseno
Dedi menyebut jika Perkap itu sudah disahkan, pihaknya akan melakukan tindakan selanjutnya terkait nasib AKBP Brotoseno.
Setelah itu, Dedi menerangkan, keberadan revisi Perkap dilakukan untuk menjadi payung hukum di dalam mengokreksi putusan sidang Kode Etik Profesi Polri.
Sebab, pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tidak mengatur adanya peninjauan kembali (PK).
"Iya harus ada payung hukumnya dulu. Dengan adanya Perkap tersebut nanti ada lembaga yang ditunjuk pak Kapolri. Seperti di pengadilan umum itu PK atau banding. Nanti mengkoreksi putusan kode etik yang dilaksanakan sebelumnya," ucapnya.
Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD Apresiasi Langkah Kapolri terkait Kasus AKBP Brotoseno
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memutuskan bakal melakukan peninjauan kembali hasil putusan sidang eks napi korupsi AKBP Brotoseno.
Keputusan ini sekaligus mengevaluasi putusan sebelumnya yang tak memecat Brotoseno.
Hal tersebut diungkapkan oleh Jenderal Sigit seusai melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (8/6/2022).
Awalnya, Sigit bercerita kasus Brotoseno telah menjadi sorotan publik.
"Jadi selama beberapa hari ini tentunya kami sudah terus mengikuti dan mencermati beberapa pendapat, kemudian aspirasi dari masyarakat terkait dengan komitmen Polri terkait dengan pemberantasan korupsi. Tentunya hal tersebut harus menjadi perhatian kami," kata Sigit.
Sigit kemudian menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencari solusi untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Dirinya pun berbincang berbagai pihak yakni Kompolnas dan Menkopolhukam Mahfud MD.
Hasilnya, kata Sigit, pihaknya memutuskan untuk meninjau kembali putusan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap eks napi korupsi AKBP Brotoseno pada 13 Oktober 2020 lalu.
Caranya, kata dia, pihaknya akan segera merevisi Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Salah satunya di dalam perubahan Perkap tersebut kami jadikan satu dengan Peraturan Kepolisian. Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik," jelas Sigit.
Lebih lanjut, Sigit menambahkan revisi Perkap ini memberikan ruang bagi dirinya untuk dapat segera melakukan pinjauan kembali terhadap hasil sidang AKBP Brotoseno.
"Tentunya ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno," ungkap dia.
"Tentunya keputusan tertentu kemudian terdapat kekeliruan atau terdapat hal-hal lain yang memang perlu kami ubah dan posisinya terhadap persoalan-persoalan yang sedang ditangani saat ini," imbuh dia.
Namun begitu, ia memastikan bahwa revisi Perkap ini nantinya bakal mengundang sejumlah ahli agar transparan.
Sebaliknya, langkah ini sebagai cara untuk menjawab aspirasi masyarakat.
"Tentunya, langkah-langkah yang kami lakukan ini harapan kami menjawab berbagai pertanyaan dan penyampaian masyarakat terhadap komitmen Polri terhadap penanganan pidana korupsi dan ini tentunya akan terus kami perbaiki," pungkasnya.