Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Hewan Kurban dan 10 Panduan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK

Syarat hewan kurban Idul Adha dan 10 panduan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK dari Kemenag. Idul Adha dilaksanakan pada 10 Zulhijjah 1443 H.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Syarat Hewan Kurban dan 10 Panduan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah sapi berada di kandang penampungan, di Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan (UPT RPH) Ciroyom, Jalan Arjuna, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/5/2022). Syarat hewan kurban Idul Adha dan 10 panduan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK dari Kemenag. Idul Adha dilaksanakan pada 10 Zulhijjah 1443 H. 

TRIBUNNEWS.COM - Umat Islam akan melaksanakan Hari Raya Idul Adha pada 10 Zulhijjah 1443 H.

Kementerian Agama (Kemenag) belum mengumumkan tanggal pelaksanaan sidang isbat penetapan Hari Raya Idul Adha tahun 2022.

Jika melihat pada penentuan awal Ramadhan dan Syawal 1443 H lalu, Kemenag menggelar sidang isbat pada malam terakhir di bulan hijriyah.

Sementara, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengumumkan penetapan Hari Raya Idul Adha atau Lebaran Haji 2022.

Penetapan tersebut tercantum dalam Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah 1443 Hijriah.

Muhammadiyah menetapkan 10 Zulhijah 1443 H atau Hari Raya Idul Adha 2022 jatuh pada Sabtu Legi, 9 Juli 2022 M.

Terkait dengan pelaksanaan Idul Adha, umat Islam juga melaksanakan penyembelihan hewan kurban.

BERITA REKOMENDASI

Berikut ini syarat hewan kurban, dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional dan Gramedia.

Baca juga: Pemerintah Terus Melakukan Upaya Percepatan Penanganan dan Pengendalian Wabah PMK

Syarat Hewan Kurban Hari Raya Idul Adha

Pedagang merawat hewan ternak kambing di kios hewan kawasan Buaran, Jakarta Timur, Kamis, (9/6/2022). Mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan berdampak pada pedagang kambing yang menyebabkan tutupnya sejumlah pasar hewan sehingga pedagang sulit mendapatkan hewan kambing dipasar. Kondisi tersebut membuat para penjual hewan terpaksa menjual kambing dengan harga tinggi. Salah satunya Debri pedagang kambing di kios hewan buaran memasok harga kambing dari 2,5 juta sampai 7 jutaan. Tribunnews/Jeprima
Pedagang merawat hewan ternak kambing di kios hewan kawasan Buaran, Jakarta Timur, Kamis, (9/6/2022). Mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan berdampak pada pedagang kambing yang menyebabkan tutupnya sejumlah pasar hewan sehingga pedagang sulit mendapatkan hewan kambing dipasar. Kondisi tersebut membuat para penjual hewan terpaksa menjual kambing dengan harga tinggi. Salah satunya Debri pedagang kambing di kios hewan buaran memasok harga kambing dari 2,5 juta sampai 7 jutaan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

1. Jenis Hewan

Hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak.

Adapun jenisnya adalah Unta, sapi, kambing, dan domba.


Selain itu tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur`an maupun hadist terkait jenis kelamin hewan jantan atau betina kedunya dapat dijadikan sebagai hewan kurban.

2. Usia Hewan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas