Syarat Hewan Kurban dan 10 Panduan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK
Syarat hewan kurban Idul Adha dan 10 panduan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK dari Kemenag. Idul Adha dilaksanakan pada 10 Zulhijjah 1443 H.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Umat Islam akan melaksanakan Hari Raya Idul Adha pada 10 Zulhijjah 1443 H.
Kementerian Agama (Kemenag) belum mengumumkan tanggal pelaksanaan sidang isbat penetapan Hari Raya Idul Adha tahun 2022.
Jika melihat pada penentuan awal Ramadhan dan Syawal 1443 H lalu, Kemenag menggelar sidang isbat pada malam terakhir di bulan hijriyah.
Sementara, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengumumkan penetapan Hari Raya Idul Adha atau Lebaran Haji 2022.
Penetapan tersebut tercantum dalam Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah 1443 Hijriah.
Muhammadiyah menetapkan 10 Zulhijah 1443 H atau Hari Raya Idul Adha 2022 jatuh pada Sabtu Legi, 9 Juli 2022 M.
Terkait dengan pelaksanaan Idul Adha, umat Islam juga melaksanakan penyembelihan hewan kurban.
Berikut ini syarat hewan kurban, dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional dan Gramedia.
Baca juga: Pemerintah Terus Melakukan Upaya Percepatan Penanganan dan Pengendalian Wabah PMK
Syarat Hewan Kurban Hari Raya Idul Adha
1. Jenis Hewan
Hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak.
Adapun jenisnya adalah Unta, sapi, kambing, dan domba.
Selain itu tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur`an maupun hadist terkait jenis kelamin hewan jantan atau betina kedunya dapat dijadikan sebagai hewan kurban.
2. Usia Hewan