Syarat Hewan Kurban dan 10 Panduan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK
Syarat hewan kurban Idul Adha dan 10 panduan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK dari Kemenag. Idul Adha dilaksanakan pada 10 Zulhijjah 1443 H.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
Hewan kurban harus cukup umur saat akan disembelih.
Kecukupan umur di sini ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Untuk kurban unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.
Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
Domba berusia 1 tahun.
Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
Baca juga: Atasi Kecemasan Masyarakat akibat PMK, Ketua DPR Minta Vaksinasi Hewan Ternak Dipercepat
3. Kondisi Hewan
Hewan kurban yang dipilih hendaklah dalam keadaan sehat, bebas dari aib, cacat, atau penyakit lainnya.
Sehingga, hewan kurban harus benar-benar sehat dan fit.
Meski demikian, hewan yang tanduknya patah atau hewan yang tidak bertanduk, tetap dianggap sah sebagai hewan qurban.
Upayakan untuk memilih hewan kurban bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna.
4. Kepemilikan Hewan
Hewan ternak yang akan jadi hewan kurban haruslah milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sah.
Sehingga, hewan qurban tidak sah jika berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain.