Kembali Surati Jaksa, Korban Penganiayaan Minta WNA Terpidana Kasus Penganiayaan Segera Dieksekusi
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika penganiayaan yang dilakukan WNA Wenhai Guan terhadap Andy Cahyady.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penganiayaan yang dialami Andy Cahyadi kembali mengemuka.
Ia menyurati kembali Kejaksaan Agung untuk mempertanyakan perihal eksekusi terpidana kasus penganiayaan terhadap dirinya, Wenhai Guan yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Andy mengaku telah beberapa kali mengirim surat dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menangani proses peradilan tersebut.
Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda eksekusi terhadap Wenhai Guan yang merupakan warga negara Singapura tersebut akan dilakukan jaksa.
Baca juga: Hakim Ketua Berhalangan, Sidang Lanjutan Penganiayaan M Kece Oleh Irjen Napoleon Kembali Ditunda
"Saya telah berkali-kali bersurat dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan Negeri Jakarta Utara, namun belum juga dilakukan eksekusi terhadap Wenhai Guan dan belum ada perkembangan yang berarti dalam upaya eksekusi terhadap Wenhai Guan ke Indonesia yang saat ini berada di Singapura," kata Andy, melalui keterangannya, Sabtu (11/6/2022).
Andi menyebut sejak Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 84/PID/2021/PT DKI tanggal 23 April 2021 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 1573/Pid.B/2020/ PN jkt.utr yang berkekuatan hukum tetap, Wenhai Guan tak kunjung ditahan.
Wenhai sebelumnya sudah divonis bersalah dan wajib menjalani hukuman pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahanan.
Andy mengatakan, sebelumnya ia mendapat informasi bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Made Sudarmawan telah menerbitkan red notice terhadap Wenhai Guan pada November 2021.
Akan tetapi , hingga kini pihaknya tidak mendapatkan perkembangan kejelasan eksekusi Wenhai dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Baca juga: Fachrul Razi Serahkan Sepenuhnya Kasus Penganiayaan yang Menjerat Ketua Pemuda Bravo Lima ke Polisi
Andy kemudian bersurat ke National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia untuk mencari titik terang terkait penanganan DPO dan red notice terhadap Wenhai Guan.
"Tapi, jawaban dari penerima interpol belum menginformasikan saya. Jadi, kasus ini sekarang sampai langkah apa? Atau macet di mana?" ujarnya.
Untuk mencari titik terang atas kasus yang dialaminya, Andy terbang ke Singapura pada 12 Mei 2022 terang. Di Singapura ia mendatangi kantor polisi wilayah yang menjadi alamat Wenhai Guan di Singapura.
Namun, kepolisian Singapura belum bisa bertindak lebih lanjut dikarenakan tak mendapatk laporan dari kepolisian Indonesia.
"Saya sudah datang ke Singapura dan ke kantor polisi daerah alamat Wenhai Guan. Saya mendapat sambutan hangat dan kesediaan mereka untuk membantu mencari Wenhai Guan. Tetapi, dicek polisi Singapura belum menerima surat apapun dari Indonesia," tutur Andy.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika penganiayaan yang dilakukan WNA Wenhai Guan terhadap Andy Cahyady.
Baca juga: Beda Kronologi antara Korban dan Pelaku Penganiayaan Anak Anggota DPR F-PDIP di Tol
Namun, kepada polisi Wenhai mengaku jadi korban dan melaporkan balik Andy ke hingga diputus bersalah dan telah menjalani hukuman pidana enam bulan penjara.
Andy Cahyady lantas melaporkan balik perbuatan penganiayaan yang dilakukan Wenhai. Wenhai kemudian diputus enam bulan penjara.
Namun, belum sempat menjalani hukuman, WNA itu kembali ke negara asalnya, Singapura.
Selang beberapa bulan, Wenhai Guan kembali ke Tanah Air dan melaporkan Andy terkait kasus yang sama.
Andy Cahyady kemudian diproses hingga dituntut satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 12 Oktober 2021.