Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Operasi Patuh 2022 Mulai 13-26 Juni di Seluruh Indonesia, Simak Sanksi bagi 8 Kategori Pelanggar

Operasi Patuh 2022 mulai 13-26 Juni di seluruh Indonesia. Ini 8 sasaran operasi patuh, besaran denda bagi pelanggar dan cara bayar denda ETLE.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Operasi Patuh 2022 Mulai 13-26 Juni di Seluruh Indonesia, Simak Sanksi bagi 8 Kategori Pelanggar
Warta Kota/Henry Lopulalan
Polisi melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas saat Operasi Patuh Jaya 2021 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (20/9/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2021 untuk penegakan disiplin berlalu lintas yang berlangsung hingga 3 Oktober 2021. (Warta Kota/Henry Lopulalan) ---Operasi Patuh 2022 mulai 13-26 Juni di seluruh Indonesia. Ini 8 sasaran operasi patuh, besaran denda bagi pelanggar dan cara bayar denda ETLE. 

Penggunaan rotator atau lampu strobo yang tidak sesuai, khususnya bagi kendaraan berpelat hitam akan dikenai Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.

Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

3. Balap liar

Pengendara yang melakukan balap liar akan dijerat Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ.

Sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

4. Melawan arus

Melawan arus akan dikenai Pasal 287 UU LLAJ.

Berita Rekomendasi

Sanksi pidana denda paling banyak Rp 500.000.

5. Bermain ponsel

Pengendara yang kedapatan bermain ponsel saat mengemudi akan dijerat Paal 283 UU LLAJ.

Sanksi dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000.

6. Tidak menggunakan helm SNI

Helm atau pelindung kepala yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) akan dikenai Pasal 291 UU LLAJ.

Sanksinya yaitu ancaman pidana denda paling banyak Rp 250.000.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas