Said Iqbal: Akal-akalan Hukum, UU PPP Hanya Dibahas 10 Hari dan Cacat Formil
Said menilai, UU PP sifatnya akal-akalan hukum lantaran hanya memaksakan kehendak agar omnibus law dibenarkan sebuah proses pembentukan UU.
Editor: Johnson Simanjuntak
Menurutnya, orang-orang tersebut juga membuat UU omnibus law cipta kerja. Padahal, MK sudah nyatakan cacat formil dan inkonstitusional.
"Bayangkan itu, ibu dari UU dibuat 10 hari revisinya dilakukan oleh orang-orang yang itu-itu juga. Kami akan kampanyekan nanti ini," ungkap Said.
Sebagai informasi, sebanyak 10 ribu massa buruh yang tergabung dalam Partai Buruh menggelar demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI, Rabu (15/6/2022).
"Hampir 10 ribu buruh akan aksi di depan DPR pada (15/6/2022) pukul 10.00 WIB," kata Said.
Said mengatakan, aksi ini juga digelar secara serentak di beberapa kota-kota industri di seluruh Indonesia.
"Aksi ini juga serempak dilakukan pada tanggal yang sama di beberapa kota-kota industri," ujarnya.
Beberapa kota industri tersebut, yakni Makassar, Banjarmasin, Banda Aceh, Medan, Batam, Semarang, Surabaya, Ternate, Ambon, dan kota industri lainnya.
Adapun beberapa tuntutan buruh, di antaranya:
1. Tolak revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP);
2. Tolak omnibus law UU Cipta Kerja;
3. Tolak masa kampanye pemilu hanya 75 hari, tapi harus 9 bulan sesuai Undang-Undang;
4. Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PPRT); dan
5. Tolak liberalisasi pertanian melalui World Trade Organization (WTO).
Diberitakan sebelumnya, Partai Buruh memastikan rencana aksi menolak disahkannya Revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) diundur hingga Rabu 15 Juni 2022 mendatang.