Said Iqbal: Akal-akalan Hukum, UU PPP Hanya Dibahas 10 Hari dan Cacat Formil
Said menilai, UU PP sifatnya akal-akalan hukum lantaran hanya memaksakan kehendak agar omnibus law dibenarkan sebuah proses pembentukan UU.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengkritik DPR yang mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), Selasa (24/5/2022) lalu.
Said menilai, UU PPP sifatnya akal-akalan hukum lantaran hanya memaksakan kehendak agar omnibus law dibenarkan sebuah proses pembentukan UU.
"Terjadi cacat hukum dan cacat formil, akal-akalan hukum," kata Said dalam konferensi pers secara daring (dalam jaringan), Senin (13/6/2022).
Harusnya, kata Said, diperdebatkan soal apakah Indonesia menganut sistem hukum kontinental.
Menurutnya, hal tersebut guna mengetahui apakah sistem hukum kontinental bisa mengadopsi omnibus law.
Lebih lanjut, Said menjelaskan, kalau omnibus law mengokodfikasi seluruh UU yang tidak senafas, bahkan lintas sektoral UU tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia maka terjadi cacat hukum.
Said pun mengancam akan menyebar nama-nama orang Panitia Kerja Badan Legislasi (Panja Baleg) DPR.
Menurut Said, terdapat skenario dalam revisi UU PPP yang hanya dibahas dalam waktu yang cukup singkat, yakni 10 hari.
Di mana, kata dia, tidak menggunakan panitia khusus (Pansus) melainkan Panja Baleg.
"Karena di Panja Baleg itu bisa cepat," kata Said.
Baca juga: Partai Buruh Geram UU PPP Hanya Dibahas 10 Hari, Said Iqbal Ancam Sebar Nama-nama Panja Baleg
Said juga mempersoalkan Ketua Panja Baleg yang orang-orangnya itu-itu saja.
Ia bahkan mengancam akan menyebar nama-nama Panja Baleg usai membahas UU PPP hanya dalam 10 hari.
"Partai Buruh, serikat buruh, petani, nelayan, guru honorer, Pekerja Rumah Tangga (PRT), miskin kota dan organisasi lain kita akan Kampanyekan partai-partai dan orang-orang namanya aja akan kita sebar," ujar Said.