Samin Tan Tetap Bebas, KPK: Upaya Kasasi Bentuk Keseriusan Kami
KPK menghormati putusan majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung (MA) terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Samin Tan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung (MA) terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Samin Tan.
Meski kini Samin Tan tetap bebas, KPK menyebut langkah kasasi merupakan bentuk keseriusan agar dapat membuktikan perbuatan rasuah Samin Tan.
"Langkah KPK untuk melakukan upaya hukum kasasi merupakan bentuk keseriusan kami untuk dapat membuktikan perbuatan terdakwa sebagaimana alat bukti hasil penyidikan dan penuntutan," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).
KPK, dikatakan Ali, berharap MA segera mengirimkan salinan lengkap putusan Samin Tan supaya pihaknya bisa mempelajari peluang langkah hukum berikutnya.
"Untuk kami pelajari, apakah ada peluang dilakukannya langkah hukum berikutnya. Kami juga senantiasa mengajak publik untuk mengikuti proses hukumnya sebagai bagian dari keterbukaan dan partisipasi dalam mengawal penegakkan hukum tindak pidana korupsi," katanya.
Baca juga: Buronan KPK Samin Tan Resmi Bebas Usai MA Tolak Kasasi Jaksa
Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan mesti kandas.
MA menilai Samin Tan tidak terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Eni Maulani Saragih.
“Putus, tolak,” bunyi amar putusan dikutip dari website resmi MA, Senin (13/6/2022).
Putusan itu diambil tiga hakim agung yaitu Suharto, Ansori, dan Suhadi.
Perkara tersebut bernomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST.
Putusan tolak itu diambil pada Kamis (9/6/2022) pekan lalu.
Baca juga: Samin Tan Bebas, 2 Penyidik KPK yang Menangkap Saat Buron Malah Mau Dipecat
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas Samin Tan dalam kasus suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hakim menilai Samin Tan tidak terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih sebanyak Rp5 miliar.
Hakim menyatakan Samin Tan merupakan korban pemerasan Eni.
Selain itu, dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta, pemberian gratifikasi dari Samin Tan belum diatur dalam undang-undang tipikor.