Cara Bayar e-Tilang Secara Online Lengkap dengan Besaran Denda Operasi Patuh 2022
Berikut cara bayar Tilang Elektronik (e-Tilang) secara online lengap dengan besaran denda Operasi Patuh 2022.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Miftah
Warta Kota/Henry Lopulalan
Polisi melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas saat Operasi Patuh Jaya 2021 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (20/9/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2021 untuk penegakan disiplin berlalu lintas yang berlangsung hingga 3 Oktober 2021. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online
1. Akses laman etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan Nomor plat kendaraan
3. Kemudian masukkan nomor mesin kendaraan
4. Lalu masukkan nomor masuk kendaraan
5. Setelah itu klik "Cek Data"
6. Nantinya, sistem akan menampilkan rincian pelanggaran e-Tilang
Cara Cek Denda e-Tilang
1. Akses laman tilang.kejaksaan.go.id
2. Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda
3. Kemudian klik "Cari"
4. Nantinya, sistem akan menampilkan rincian pelanggaran dan biaya e-Tilang
Cara Bayar Denda e-Tilang secara Online
1. Akses laman tilang.kejaksaan.go.id
2. Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda
Berita Populer
Baca tanpa iklan