Cara Bayar e-Tilang Secara Online Lengkap dengan Besaran Denda Operasi Patuh 2022
Berikut cara bayar Tilang Elektronik (e-Tilang) secara online lengap dengan besaran denda Operasi Patuh 2022.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
Warta Kota/Henry Lopulalan
Polisi melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas saat Operasi Patuh Jaya 2021 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (20/9/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2021 untuk penegakan disiplin berlalu lintas yang berlangsung hingga 3 Oktober 2021. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
1. Akses laman tilang.kejaksaan.go.id
2. Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda
3. Kemudian klik "Cari"
4. Lalu klik "Bayar"
5. Nantinya, Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN
6. Setelah itu, pembayaran dapat dilakukan melalui beberapa kanal pembayaran yang telah disediakan.
Cara Bayar Denda e-Tilang Melalui Mobile Banking BRI
Berita Rekomendasi
1. Download aplikasi BRI Mobile
2. Buka aplikasi BRI Mobile dan Login akun
3. Lalu pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
4. Kemudian masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
5. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
Apabila pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan, nantinya transaksi akan otomatis ditolak.
6. Setelah itu, masukkan PIN
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.