Cara Bayar e-Tilang Secara Online Lengkap dengan Besaran Denda Operasi Patuh 2022
Berikut cara bayar Tilang Elektronik (e-Tilang) secara online lengap dengan besaran denda Operasi Patuh 2022.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
7. Nantinya, Anda akan mendapatkan notifikasi SMS
8. Simpan notifikasi tersebut sebagai bukti pembayaran
9. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Cara Bayar Denda e-Tilang Melalui Internet Banking BRI
1. Buka laman ib.bri.co.id
2. Masukkan user ID, password dan validation untuk Login
3. Kemudian pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
4. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom kode bayar
5. Pada halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
6. Lalu masukkan password dan mToken
7. Setelah itu, cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
8. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Cara Bayar Denda e-Tilang Melalui ATM BRI
Berikut cara bayar denda e-Tilang melalui ATM BRI yang dikutip dari etilang.info:
1. Masukkan Kartu Debit BRI
2. Kemudian masukkan PIN Anda
3. Lalu pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
4. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
5. Setelah itu, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
6. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
7. Simpan copy struk ATM sebagai bukti pembayaran
8. Nantinya, Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Besaran Denda Operasi Patuh 2022
Berikut besaran denda Operasi Patuh 2022 yang dikutip dari Instagram @tmcpoldametro:
1. Knalpot Bising
Pengendara dengan menggunakan knalpot bising melanggar Pasal 258 ayat 1 Juncto pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lntas dan Angkutan Jalan.
Sanksi: kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
2. Kendaraan yang Menggunakan Rotator Tidak sesuai Peruntukan (Khusunya plat hitam)
Pengendara dengan menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan melanggar Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
3. Balap Liar
Bagi pengendara yang melakukan balap liar melanggar pasal 297 Junco pasal 115 huruf b Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000
4. Melawan Arus
Bagi pengendara yang melawan arus melanggar pasal 287 ayat 1 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 5.000.000
5. Menggunakan HP saat Mengemudi
Bagi pengendara yang menggunakan HP saat mengemudi melanggar pasal 283 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000
6. Tidak Menggunakan Helm SNI
Bagi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI melanggar pasal 291 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000
7. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Bagi pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar pasal 289 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000
8. Sepeda Motor Berbonceng Lebih dari 1 Orang
Bagi pengendara sepeda motor yang berboonceng lebih dari 1 orang, melanggar pasal 292 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.