Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Buat Paspor Elektronik di Aplikasi M-Paspor Lengkap dengan Syarat dan Biaya Pembuatannya

Berikut cara buat paspor elektronik lengkap dengan syarat dan biaya pembuatannya.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Buat Paspor Elektronik di Aplikasi M-Paspor Lengkap dengan Syarat dan Biaya Pembuatannya
Tribun Travel
Ilustrasi paspor WNI. Berikut cara buat paspor elektronik lengkap dengan syarat dan biaya pembuatannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara buat paspor elektronik lengkap dengan syarat dan biaya pembuatannya.

Paspor merupakan dokumen yang ditunjukkan saat bepergian ke luar negeri.

Mengutip imigrasi.go.id, layanan paspor elektronik kini sudah dapat diakses masyarakat luas di lebih banyak kantor imigrasi sejak 28 Desember 2021.

Masyarakat dapat mendaftar secara online melalui aplikasi M-Paspor.

Dengan adanya M-Paspor memudahkan masyarakat untuk mengunggah dokumen.

Sehingga pada saat di kantor imigrasi, cukup menunjukkan saja berkas aslinya ketika wawancara.

Baca juga: Permintaan Meningkat, Imigrasi Tambah Kuota Penerbitan Paspor Tiga Kali Lipat Mulai Senin 6 Juni

Baca juga: Dirjen Dukcapil Usul Capres dan Caleg Pemilu 2024 Wajib Isi Formulir Tak Pernah Punya Paspor Asing

M-Paspor di smartphone.
M-Paspor di smartphone. (dok. imigrasi)

Syarat Buat Paspor Elektronik

BERITA TERKAIT

Dikutip dari kanimbandung.kemenhkumham.go.id, berikut syarat buat paspor elektronik:

1. e-KTP atau Surat Keterangan dari Kecamatan/DISDUKCAPIL

2. Kartu keluarga

3. Akta kelahiran, atau akta perkawinan atau buku nikah, atau ijazah

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

Cara Buat Paspor Secara Online:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas