Cara Buat Paspor Elektronik di Aplikasi M-Paspor Lengkap dengan Syarat dan Biaya Pembuatannya
Berikut cara buat paspor elektronik lengkap dengan syarat dan biaya pembuatannya.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara buat paspor elektronik lengkap dengan syarat dan biaya pembuatannya.
Paspor merupakan dokumen yang ditunjukkan saat bepergian ke luar negeri.
Mengutip imigrasi.go.id, layanan paspor elektronik kini sudah dapat diakses masyarakat luas di lebih banyak kantor imigrasi sejak 28 Desember 2021.
Masyarakat dapat mendaftar secara online melalui aplikasi M-Paspor.
Dengan adanya M-Paspor memudahkan masyarakat untuk mengunggah dokumen.
Sehingga pada saat di kantor imigrasi, cukup menunjukkan saja berkas aslinya ketika wawancara.
Baca juga: Permintaan Meningkat, Imigrasi Tambah Kuota Penerbitan Paspor Tiga Kali Lipat Mulai Senin 6 Juni
Baca juga: Dirjen Dukcapil Usul Capres dan Caleg Pemilu 2024 Wajib Isi Formulir Tak Pernah Punya Paspor Asing
Syarat Buat Paspor Elektronik
Dikutip dari kanimbandung.kemenhkumham.go.id, berikut syarat buat paspor elektronik:
1. e-KTP atau Surat Keterangan dari Kecamatan/DISDUKCAPIL
2. Kartu keluarga
3. Akta kelahiran, atau akta perkawinan atau buku nikah, atau ijazah
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
Cara Buat Paspor Secara Online:
Dikutip dari indonesiabaik.id, berikut cara buat paspor secara online:
1. Download Aplikasi M-Paspor di Play Store
2. Daftar dan login terlebih dahulu
3. Pilih menu pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan
4. Upload dokumen persyaratan paspor yang diperlukan
5. Kemudian, lakukan pembayaran melalui Bank, Kantor Post, Marketplace atau Indomaret (batas waktu maksimal 2 jam setelah dokumen diunggah)
6. Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar
7. Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal
*Bawa dokumen yang diperlukan
Biaya Pembuatan Paspor Baru
Berikut rincian biaya pembuatan paspor baru yang dikutip dari www.imigrasi.go.id:
- Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
- Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
Mekanisme Penerbitan
1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
2 Pembayaran biaya paspor;
3. Pengambilan foto dan sidik jari;
4. Wawancara;
5. Verifikasi; dan
6. Adjudikasi.
Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik
- Paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor
- Paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap, yaitu data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya.
Data tersebut tersimpan dalam chip dan dapat dipindai.
Dengan adanya chip, paspor elektronik sulit dipalsukan.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)