Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iuran BPJS Tak Berubah, Inilah Besaran Iuran BPJS yang Berlaku Hingga saat Ini!

Iuran BPJS Kesehatan tidak berubah hingga saat ini, simak rincian iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
zoom-in Iuran BPJS Tak Berubah, Inilah Besaran Iuran BPJS yang Berlaku Hingga saat Ini!
Kompas.com
Ilustrasi BPJS Kesehatan - Iuran BPJS Kesehatan tidak berubah hingga saat ini, simak rincian iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Iuran BPJS Kesehatan hingga saat ini masih sama dan tidak mengalami perubahan.

Masyarakat yang menggunakan pelayanan BPJS Kesehatan wajib melakukan iuran tiap bulannya.

Besaran iuran tiap orang berbeda-beda tergantung pada segmennya di BPJS Kesehatan.

Dikutip dari Instagram @bpjskesehatan_ri, aturan mengenai besaran iuran BPJS masih sama dengan aturan sebelumnya yang tertulis pada Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020.

Baca juga: Soal Kelas Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan, DPR Sarankan Pemerintah Kaji Ulang

Baca juga: Soal Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Diubah, DPR dan Buruh Belum Diajak Bicara

Segmen peserta penerima bantuan iuran jaminan kesegarab (PBI-JK) dan Peserta daru penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah berkewajiban melakukan iuran sebesar Rp 42.000 per orang, per bulan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah, serta oleh Pemerintah Daerah bagi penduduk yang didaftarkan Pemda.

Sementara untuk segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan Penyelenggara Negara serta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara memiliki kewajiban iuran sebesar 5 persen dari upah.

Rincian iurannya adalah, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 1 persen dibayar oleh pekerja.

Berita Rekomendasi

Bagi PPU Bukan Penyelenggara Negara (Swasta) upah adalah gaji pokok ditambah tunjangan, dengan batas paling rendah sebesar upah minimun kabupaten/kata/provinsi.

Ketentuan perhitungan batas paling tinggi gaji upah per bulan yaitu sebesar Rp12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah).

Sedangkan untuk Segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), memiliki kewajiban iuran yang harus dibayarkan oleh yang bersangkutan atau pihak lain atas nama peserta dengan besaran iuran sebagai berikut:

- Kelas III : Rp. 35.000 per orang per bulan

- Kelas I : Rp. 100.000 per orang per bulan

- Kelas I : Rp. 150.000 per orang per bulan

*) Rp. 7000 per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bantuan iuran bagi PBPU dan BP (total Rp. 42.000).

Baca juga: CARA Aktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan, Beserta Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak

Baca juga: Wacana Iuran BPJS Kesehatan Naik, Buruh Ancam Lakukan Perlawanan 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas