Iuran BPJS Tak Berubah, Inilah Besaran Iuran BPJS yang Berlaku Hingga saat Ini!
Iuran BPJS Kesehatan tidak berubah hingga saat ini, simak rincian iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
4) Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP.
5) Atas indikasi medis apabila peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, peserta akan dirujuk Ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan sistem rujukan berjenjang secara online.
3. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
Manfaat yang ditanggung
- pendaftaran dan administrasi;
- akomodasi rawat inap;
- pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis;
- tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
- pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi:
a) persalinan pervaginam bukan risiko tinggi;
b) persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esssensial Dasar);
c) pertolongan neonatal dengan komplikasi;
- pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; dan
- pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.
- Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus, yang diberikan oleh:
- Klinik utama atau yang setara.
- Rumah Sakit Umum baik milik Pemerintah maupun Swasta
- Rumah Sakit Khusus
- Faskes Penunjang: Apotik, Optik dan Laboratorium.
5. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
Manfaat yang ditanggung
- administrasi pelayanan;
- pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat;
- pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik;
- tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis;
- pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai;
- pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis;
- rehabilitasi medis; dan
- pelayanan darah.
6. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
Manfaat yang ditanggung
- perawatan inap non intensif; dan
- perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait BPJS Kesehatan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.