Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iuran BPJS Tak Berubah, Inilah Besaran Iuran BPJS yang Berlaku Hingga saat Ini!

Iuran BPJS Kesehatan tidak berubah hingga saat ini, simak rincian iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
zoom-in Iuran BPJS Tak Berubah, Inilah Besaran Iuran BPJS yang Berlaku Hingga saat Ini!
Kompas.com
Ilustrasi BPJS Kesehatan - Iuran BPJS Kesehatan tidak berubah hingga saat ini, simak rincian iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 berikut ini. 

Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan:

1.    Pelayanan kesehatan tingkat pertama

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh:

- Puskesmas atau yang setara

- Praktik Mandiri Dokter

- Praktik Mandiri Dokter Gigi

- Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri

Berita Rekomendasi

- Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara

- Faskes Penunjang: Apotik dan Laboratorium

2.    Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)

a. Manfaat yang ditanggung

1)  pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif):

- penyuluhan kesehatan perorangan;

-  imunisasi rutin

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas