Menteri PUPR: Arahan Presiden, Tidak Ada Kenaikan Tarif Candi Borobudur, tapi Dibatasi Kuotanya
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, menjelaskan arahan Presiden Joko Widodo kepada jajarannya terkait pariwisata di Indonesia, termasuk Candi Borobudur.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menjelaskan adanya arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajarannya terkait pariwisata di Indonesia, termasuk Candi Borobudur.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya terdapat wacana tarif naik Candi Borobudur menjadi Rp 750.000 untuk wisatawan domestik.
Namun, hal tersebut menimbulkan pro kontra.
Kini, Presiden mengarahkan agar tarif tiket ke Candi Borobudur tidak dinaikkan.
Baca juga: Aturan Baru Naik Stupa Candi Borobudur, Tak Boleh Pakai Sepatu dan Harus Didampingi Guide
"Jadi intinya tidak ada kenaikan tarif, tetap Rp 50.000, anak pelajar SMA ke bawah itu Rp 5.000 tapi dibatasi kuota untuk naik ke atas dan juga tetap harus memakai guide (pemandu wisata)," kata Basuki setelah Ratas di Istana Negara, Selasa (14/6/2022).
Basuki menjelaskan, batas maksimal jumlah pengunjung 1.200 per hari mencakup wisatawan dalam negeri dan mancanegara.
Nantinya, calon pengunjung harus memesan tiket secara daring untuk dapat naik ke Candi Borobudur.
Selain dibatasi jumlah kuotanya, Basuki menambahkan, akan ada aturan bagi pengunjung yang akan naik ke candi yang terletak di Magelang, Jawa Tengah itu.
"Juga ada alas kaki disediakan, tidak boleh pakai sepatu, karena itu mengikis batuan. Jadi memang disediakan alas kaki untuk naik ke atas," jelasnya, dikutip Tribunnews.com dari Kontan.co.id, Selasa (14/6/2022).
Hal tersebut, dilakukan untuk kelestarian candi bersejarah tersebut.
Meski demikian, Basuki menegaskan, rencana ini baru menjadi pembahasan dalam rapat.
Ia belum bisa memastikan kapan pemerintah secara resmi mengumumkan hal ini.
"Arahannya Pak Presiden, tapi ini tidak tahu saya berwenang atau tidak karena itu kan Pak Luhut.”
“Tapi intinya tarif tetap, siswa pelajar tetep Rp 5.000 tapi kuota untuk naik ke candi itu dibatasi, mungkin 1.200. Jadi harus daftar online," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan harga tiket naik ke atas stupa Candi Borobudur menjadi Rp 750.000 per orang bagi wisatawan lokal.
Kemudian, tiket untuk turis asing dibanderol 100 dollar AS atau sekitar Rp 1,45 juta jika merujuk pada kurs dolar sekarang.
Sementara tarif tiket untuk pelajar jauh, yakni Rp 5.000.
Adapun tiket masuk Candi Borobudur tidak mengalami kenaikan, yaitu Rp 50.000 untuk dewasa dan Rp 25.000 untuk anak-anak.
Namun, rencana tersebut akhirnya ditunda.
Menparekraf: Harga Tiket Masuk Candi Borobudur Tetap Rp 50 Ribu bagi Wisatawan Nusantara
Diberitakan Tribunnews.com, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, mengatakan tiket masuk ke kawasan Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah masih tetap Rp50 ribu untuk wisatawan nusantara (wisnus).
Sandiaga mengatakan, dirinya ingin semua pihak menjaga kelestarian Candi Borobudur.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar pembahasan tentang tiket masuk tidak menimbulkan perpecahan.
"Jadi yang harus digarisbawahi, harga tiket masuk kawasan candi tetap Rp 50 ribu bagi wisnus dan 25 dolar AS untuk wisatawan mancanegara dan untuk pelajar (grup Study Tour sekolah/bukan individual) adalah Rp 5.000," ujar Sandiaga dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).
Seperti diketahui, pada dokumen rencana pengelolaan Candi Borobudur, zonasi dari JICA yang dipakai sebagai dasar nominasi Kawasan Borobudur sebagai warisan Budaya Dunia kepada UNESCO, terdapat 5 zonasi.
Baca juga: Presiden Jokowi Gelar Rapat Terbatas Bahas Tarif Masuk Candi Borobudur
Lima zonasi itu mencakup area melingkar sejauh 5 km dari Candi Borobudur.
- Zona 1 merupakan zona inti (sanctuary zone) berfungsi untuk perlindungan monumen dan lingkungannya dengan luas area sekitar 0.078 km².
Pengelola zona 1 adalah Balai Konservasi Borobudur yang berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Zona 2 merupakan zona penyangga (buffer zone) yang mengelilingi Zona 1 berfungsi untuk perlindungan lingkungan sejarah dengan luas area sekitar 0,87 km².
- Zona 2 dikelola oleh PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko, yang berada di bawah koordinasi Kementerian BUMN.
- Zona 3 merupakan zona pengembangan (development zone).
- Zona 4 merupakan zona perlindungan kawasan bersejarah (historical scenery preservation zone).
- Zona 5 merupakan zona perlindungan kawasan bersejarah dengan luas area sekitar 78,5 km².
“Jadi rencana penerapan tarif di Zona 1 sebesar Rp 750 ribu itu semata-mata untuk kepentingan konservasi. Lantaran carrying capacity atau jumlah maksimal 1.200 orang per hari yang boleh naik bangunan Candi Borobudur.”
“Bahkan nanti para pengunjung yang naik candi menggunakan sandal khusus yaitu sandal upanat,” ucapnya.
Sandiaga menjelaskan, apa yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada (4/6/2022) merupakan gerak lintas kementerian/lembaga, pemerintah pusat dan daerah, serta stakeholders pariwisata.
Di mana hal itu bertujuan untuk menjaga atau melestarikan bangunan candi dan konservasi berdasarkan rekomendasi dari United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan banyak pakar atau ahli.
“Harapan kita, Candi Borobudur ini lebih dari sekadar destinasi wisata.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/ Dennis Destryawan, Kontan.co.id/Ratih Waseso, Kompas.com)
Simak berita lainnya terkait Tarif Tiket Masuk Borobudur