Desak Cabut UU PPP, Said Iqbal Serukan Stop Produksi Hingga 5 Juta Buruh Bakal Demo di 34 Provinsi
Partai Buruh mendesak DPR RI agar mencabut UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) yang telah direvisi.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh mendesak DPR RI agar mencabut UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) yang telah direvisi.
Ketua Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan bila DPR tak mencabut UU PPP pihaknya akan menyerukan buruh untuk menghentikan produksi.
Bahkan, kata dia, pihaknya juga menyerukan 5 juta buruh agar menggelar aksi unjuk rasa di 34 Provinsi.
"Bilamana DPR tetap tidak mencabut UU PPP untuk pintu jalan membahas Omnibus Law Cipta Kerja, bisa dipastikan kami menyerukan mogok nasional, stop produksi. Lima juta buruh akan terlibat di dalam aksi ini di 34 provinsi," kata Said kepada wartawan di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2022).
Selain itu, buruh juga menolak aturan masa kampanye yang hanya 75 hari.
Baca juga: Desak Aturan Kampanye 75 Hari Dicabut, Partai Buruh: Pemilu Tidak Bersih
Menurut Said, aturan masa kampanye tersebut telah melanggar undang-undang (UU)
"Kami meminta KPU mencabut (aturan) masa kampanye 75 hari karena KPU berbahaya sekali melanggar UU," kata Said.
Sebab menurutnya, dalam UU disebutkan bahwa masa kampanye berlangsung selama 7 hingga 9 bulan sejak ditetapkan daftar pemilih tetap (DPT).
Selain itu, Said juga menyoalkan KPU yang telah bersepakat dengan pemerintah dan DPR terkait masa kampanye ini.
Pasalnya, kata dia, pemerintah dan DPR juga merupakan peserta Pemilu.
"Kok KPU bersepakat dengan peserta Pemilu, bagaimana dengan Parpol baru termasuk Partai Buruh, bagaimana dengan Parpol non Parlemen," ucap Said.
Karena itu, ia menilai bahwa KPU tidak berlaku, Pemilu tidak bersih dan tidak jujur dan adil (Jurdil).
"Berarti KPU sudah tidak berlaku, Pemilu tidak bersih, Pemilu tidak Jurdil," ungkap Said.