Ikut Sebar Foto Editan Stupa Mirip Jokowi, Apakah Roy Suryo Bisa Tersangkut Hukum?
Jika konten tersebut termasuk ke dalam unsur pidana, maka Roy Suryo bisa turut terjerat hukum karena ikut menyebarkan konten tersebut.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo turut menyebarkan foto stupa Candi Borobudur yang diedit mirip dengan wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lantas, apakah Roy Suryo bisa tersangkut hukum?
Menanggapi hal itu, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta Polri terlebih dahulu meneliti apakah konten stupa yang diedit mirip Jokowi termasuk dalam kasus hukum yang dilanggar Undang-Undang.
"Harus diteliti apakah sebuah konten yang beredar itu konten yang dikualifikasi sebagai yang dilarang UU?" kata Fickar saat dikonfirmasi, Rabu (15/6/2022).
Dijelaskan Fickar, jika konten tersebut termasuk ke dalam unsur pidana, maka Roy Suryo bisa turut terjerat hukum karena ikut menyebarkan konten tersebut.
"Karena pengertian mirip itu tidak sama, jadi harus dipastikan dulu berdasarkan putusan pengadilan bahwa gambar itu sama. Jika konten itu dinyatakan sebagai sama maka perbuatan RS (Roy Suryo) bisa dinilai sebagai perbuatan yang ikut menyebarkan konten yang dilarang UU," ungkap dia.
Baca juga: Kasus Foto Editan Stupa Mirip Presiden Jokowi, Polri Belum Berencana Panggil Roy Suryo
Lebih lanjut, Fickar menambahkan keputusan untuk menentukan konten tersebut sebagai suatu tindak pidana harus menunggu keputusan pengadilan.
"Jika konten itu belum jelas termasuk kategori kritik atau saran maka harus ada dulu putusan pengadilan yang menyatakan perbuatan memodifikasi foto itu sebagai perbuatan melanggar UU maka terhadap RS juga dapat dikenakan proses hukum," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan pihaknya belum berencana memanggil Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait kasus foto stupa Candi Borobudur yang diedit mirip dengan wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, Roy Suryo menjadi salah satu orang yang turut membagikan foto yang telah diedit tersebut di media sosialnya.
Roy Suryo turut berkomentar di akun Twitter-nya pada Jumat (10/6/2022).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan Roy Suryo masih belum diperiksa karena penyidik masih mendalami konten tersebut.
"Belum (panggil Roy Suryo), masih didalami dulu kontennya," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (15/6/2022).
Hingga saat ini, kata Dedi, pihaknya kini masih mencari perihal pengedit foto tersebut.
Kini, kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Masih didalami dan diprofiling dulu oleh Dit Siber," ujarnya.
Himpunan Mahasiswa Buddhis Kecam Roy Suryo
Foto stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) viral di media sosial.
Gambar tersebut kemudian dikutip mantan politikus Partai Demokrat, Roy Suryo, melalui akun media sosialnya.
Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) pun mengecam aksi Roy Suryo yang mencuit ulang gambar stupa hasil editan itu.
Menurut Hikmahbudhi, hal tersebut seharusnya tak patut dilakukan oleh seorang intelektual seperti mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu. Apalagi gambar yang diunggah melecehkan agama tertentu.
"Saya agak menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh saudara Roy Suryo di mana beliau ini sebagai orang terdidik justru mencerminkan perilaku yang kurang menghargai. Boleh bercanda tapi jika menyangkut agama atau simbol agama tidak perlu," kata Ketua Umum Pengurus Pusat Hikmahbudhi Wiryawan, Selasa (14/6/2022), dalam keterangannya.
Baca juga: Polri Turun Tangan Telusuri Pembuat Foto Editan Stupa Mirip Presiden Jokowi di Medsos
Hikmahbudhi juga mengecam pihak yang mengedit dan menyebar foto editan stupa Candi Borobudur tersebut. Sebab aksi tersebut merupakan bentuk penodaan agama Buddha.
"Ini bentuk pelecehan dan harus diusut siapa yang pertama membuat meme tersebut, Rupang Buddha adalah simbol suci agama Buddha," kata jelas Wiryawan.
Hikmahbudhi berencana memproses hukum pihak-pihak yang dianggap menistakan agama mereka tersebut. Kajian masih terus dilakukan menyikapi peristiwa ini.
"Kami sedang koordinasi dengan tim hukum. Jika memang ada delik pidananya kami akan buat laporan ke pihak kepolisian," tegas Wiryawan.