Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ikut Sebar Foto Editan Stupa Mirip Jokowi, Apakah Roy Suryo Bisa Tersangkut Hukum?

Jika konten tersebut termasuk ke dalam unsur pidana, maka Roy Suryo bisa turut terjerat hukum karena ikut menyebarkan konten tersebut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ikut Sebar Foto Editan Stupa Mirip Jokowi, Apakah Roy Suryo Bisa Tersangkut Hukum?
Tangkapan Layar Twitter Roy Suryo/Yunarto Wijaya
Roy Suryo tanggapi penundaan kebijakan naiknya harga tiket Candi Borobudur. Yunarto Wijaya soroti dua foto editan wajah stupa yang diunggah Roy Suryo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo turut menyebarkan foto stupa Candi Borobudur yang diedit mirip dengan wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lantas, apakah Roy Suryo bisa tersangkut hukum?

Menanggapi hal itu, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta Polri terlebih dahulu meneliti apakah konten stupa yang diedit mirip Jokowi termasuk dalam kasus hukum yang dilanggar Undang-Undang.

"Harus diteliti apakah sebuah konten yang beredar itu konten yang dikualifikasi sebagai yang dilarang UU?" kata Fickar saat dikonfirmasi, Rabu (15/6/2022).

Dijelaskan Fickar, jika konten tersebut termasuk ke dalam unsur pidana, maka Roy Suryo bisa turut terjerat hukum karena ikut menyebarkan konten tersebut.

"Karena pengertian mirip itu tidak sama, jadi harus dipastikan dulu berdasarkan putusan pengadilan bahwa gambar itu sama. Jika konten itu dinyatakan sebagai sama maka perbuatan RS (Roy Suryo) bisa dinilai sebagai perbuatan yang ikut menyebarkan konten yang dilarang UU," ungkap dia.

Baca juga: Kasus Foto Editan Stupa Mirip Presiden Jokowi, Polri Belum Berencana Panggil Roy Suryo

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut, Fickar menambahkan keputusan untuk menentukan konten tersebut sebagai suatu tindak pidana harus menunggu keputusan pengadilan.

"Jika konten itu belum jelas termasuk kategori kritik atau saran maka harus ada dulu putusan pengadilan yang menyatakan perbuatan memodifikasi foto itu sebagai perbuatan melanggar UU maka terhadap RS juga dapat dikenakan proses hukum," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan pihaknya belum berencana memanggil Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait kasus foto stupa Candi Borobudur yang diedit mirip dengan wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, Roy Suryo menjadi salah satu orang yang turut membagikan foto yang telah diedit tersebut di media sosialnya.

Roy Suryo turut berkomentar di akun Twitter-nya pada Jumat (10/6/2022).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan Roy Suryo masih belum diperiksa karena penyidik masih mendalami konten tersebut.

"Belum (panggil Roy Suryo), masih didalami dulu kontennya," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (15/6/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas