Kejagung Cegah Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemenhan Berpergian ke Luar Negeri
Tiga tersangka kasus dugaan kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kemenhan 2012-2021 dicegah ke luar negeri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI memutuskan melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap tiga tersangka kasus dugaan kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kemenhan 2012-2021.
Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung, Brigjen TNI Edy Imran menyampaikan bahwa Laksamana Muda (Purn) berinisial AP yang juga tersangka dalam kasus tersebut juga turut dicekal oleh tim penyidik.
"Kami sudah cekal juga AP dan semuanya," kata Edy di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Purnawirawan Laksamana TNI Jadi Tersangka, Ini Perannya dalam Kasus Korupsi Satelit Kemenhan
Baca juga: BREAKING NEWS: Purnawirawan Laksamana TNI Inisial AP Jadi Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemenhan
Menurut Edy, tersangka dicegah ke luar negeri karena ketiganya tidak dilakukan penahanan oleh tim penyidik.
Mereka tak ditahan karena diklaim kooperatif.
"Ini karena saya direktur penyidikan ya setiap saat mengawasi pelaksanaan ini. Para tersangka ini sangat koperatif. Dan tidak ada kekhawatiran dari kami para tersangka ini melarikan diri," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2013-2016, Laksamana Muda (Purn) berinisial AP dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kemenhan 2012-2021.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung RI Nomor : PRINT-02/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022. Selain AP, total ada dua orang lain yang ditetapkan tersangka.
"Diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka yaitu pertama Laksamana Muda berinisial AP," kata Brigjen TNI Edy Imran, Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Dijelaskan Edy, dua tersangka lainnya berasal dari pihak sipil.
Mereka adalah SCW selaku Direktur Utama PT. Dini Nusa Kesuma (PT.DNK) dan AW selaku Komisaris Utama PT. Dini Nusa Kesuma (PT. DNK).
Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah pemeriksaan terhadap 47 orang sebagai saksi.
Adapun saksi yang diperiksa berasal dari TNI, sipil hingga saksi ahli.
"Tim penyidik koneksitas telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi yang terdiri dari Saksi TNI dan Purnawirawan berjumlah 18 orang, Saksi Sipil berjumlah 29 orang dan Permintaan Keterangan Ahli berjumlah 2 orang," jelas Edy.