Kementerian Agama Minta Jemaah Haji di Makkah Perhatikan Batas Waktu Konsumsi Makanan
Jemaah haji Indonesia di Makkah Al-Mukarramah ditempatkan pada sejumlah hotel setaraf bintang tiga dan mendapat layanan katering tiga kali makan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jemaah haji Indonesia di Makkah Al-Mukarramah ditempatkan pada sejumlah hotel setaraf bintang tiga dan mendapat layanan katering tiga kali makan setiap hari.
“Pemerintah memberikan layanan konsumsi tiga kali setiap harinya yaitu makan pagi, makan siang dan makan malam dengan hitungan maksimal sebanyak 75 kali makan selama 25 hari jemaah berada di Makkah,” ujar Juru Bicara (Jubir) Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Setiap makanan didistribusikan ke setiap hotel jemaah haji sebelum waktu makan tiba.
Baca juga: 5.918 Jemaah Haji Indonesia Telah Diberangkatkan dari Madinah ke Makkah
Menu makanan bervariasi setiap hariny, dengan rentang sirkulasi dari Senin sampai Minggu, lalu kembali ke menu asal.
Isi makanan terdiri atas nasi, sayur, lauk, buah dan air mineral.
Penyajian diberikan dalam kemasan box yang sudah lolos uji standar hygenitas.
Pada kemasan, tertera keterangan batas mengkonsumsi untuk makan pagi pukul 11 siang, makan siang pukul 17, dan makan malam pukul 23 WAS.
“Segera mengkonsumsi makanan yang telah dibagikan sebelum batas waktu yang tertera dalam box makanan. Jangan mengkonsumsi makanan melewati batas waktu sebagaimana yang tertera dalam box makanan," jelas Fauzin.
“Segera melapor kepada petugas apabila menemukan makanan yang terindikasi basi dan tidak sesuai,” sambungnya.
Untuk kesehatan dan kebersihan bersama, Fauzin juga mengimbau agar jemaah makan di tempat yang telah disediakan, menjaga kebersihan di ruang makan, dan membuang sampah pada tempatnya.