Pelat Nomor Putih Segera Diterapkan, Ini Daftar Wilayah yang Dapat Pelat Nomor Putih Lebih Dahulu
Korps Lalu Lintas (Korlantas) akan segera menerapkan kebijakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan di seluruh Indonesia.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
“Di awal saya prediksi dipertengahan Juni ini sudah mulai digunakan, ternyata sisa stok masih ada, ini bukan bermaksud main-main, melainkan sekedar prediksi,” jelasnya.
Kebijakan Perubahan Pelat Nomor Putih
Mengutip dari korlantas.polri.go.id, kebijakan perubahan pelat nomor putih terdapat pada Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.
Kemudian kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum; merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah.
Sementara hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alasan Pergantian Pelat Nomor Putih
Perubahan pelat dianggap memiliki manfaat yang banyak bagi masyarakat, di antaranya, mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.
“Kita gunakan pelat putih kedepannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan. Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam,” kata Yusri yang dikutip dari korlantas.polri.go.id.
Selain itu, terdapat chip di dalam perubahan pelat warna putih yang dianggap bermanfaat bagi masyarakat.
Yusri menjelaskan bahwa chip tersebut berteknologi Radio Frequency Identification (RFID).
“Chip tersebut memang benar akan ada kedepannya, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0. Chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali,” jelasnya.
Nantinya, chip tersebut memuat data kendaraan pribadi dan dapat digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik.
“Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik,” kata Yusri.
Yusri juga mengatakan nantinya, penggunaan chip ini tidak membebani masyarakat dengan biaya-biaya.
Sementara itu, penggunaan RFID dalam pelat mengikuti beberapa negara maju yang telah menerapkan terlebih dahulu.
(Tribunnews.com/Farrah Putri/Igman Ibrahim)