Purnawirawan Laksamana TNI Jadi Tersangka, Ini Perannya dalam Kasus Korupsi Satelit Kemenhan
Laksamana AP diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avantee.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Dijelaskan Edy, dua tersangka lainnya berasal dari pihak sipil. Mereka adalah SCW selaku Direktur Utama PT. Dini Nusa Kesuma (PT DNK) dan AW selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK).
Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah pemeriksaan terhadap 47 orang sebagai saksi. Adapun saksi yang diperiksa berasal dari TNI, sipil hingga saksi ahli.
"Tim penyidik koneksitas telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi yang terdiri dari Saksi TNI dan Purnawirawan berjumlah 18 orang, Saksi Sipil berjumlah 29 orang dan Permintaan Keterangan Ahli berjumlah 2 orang," jelas Edy.
Dalam kasus ini, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan terhadap 2 perusahaan swasta yaitu Kantor PT DNK di kawasan Prapanca Jakarta Selatan dan Panin Tower Lt.18A Kawasan Senayan City Jakarta Pusat.
"Selain itu satu unit apartemen yang merupakan tempat tinggal dari SW (Direktur Utama PT. DNK) serta mengumpulkan barang bukti termasuk barang bukti surat dan barang bukti elektronik (BBE)," pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Lalu, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.