Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Segera Disidang di PN Makassar

(Jampidsus) melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Paniai, Papua pada insiden 2014 lalu.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Segera Disidang di PN Makassar
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Paniai, Papua pada insiden 2014 lalu.

"Pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa IS dalam perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014 ke pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Dalam kasus ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: Prin-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022. Dia telah menunjuk 34 orang sebagai tim penuntut umum untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa Paniai di Papua tahun 2014.

Adapun pelimpahan berkas perkara a quo berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B-08/F.5/Fh.2/06/2022 tanggal 09 Juni 2022 dengan No. Reg. Perkara: PDS-01 / PEL.HAM.BERAT / PANIAI / 05 / 2022, No. Re. Bukti: RB-01 / HAM / PANIAI / 05 / 2022.

"Setelah pelimpahan berkas perkara a quo, selanjutnya Penuntut Umum menunggu Penetapan Hari Sidang dari Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar," pungkasnya.

Baca juga: Komnas HAM: Penuntasan Tragedi Paniai Jadi Modal Pemerintah Bangun Kepercayaan Masyarakat Papua

Diketahui, peristiwa pelanggaran HAM yang berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de yure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya.

Selain itu, tersangka tak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

BERITA REKOMENDASI

Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan jatuhnya korban yakni 4 orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas