Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tuntut Eks Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Jaksa KPK menuntut mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin hukuman pidana 10 tahun 7 bulan penjara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tuntut Eks Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Eks Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin dituntut hukuman pidana 10 tahun 7 bulan penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin hukuman pidana 10 tahun 7 bulan penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menyebutkan Dodi Reza Alex Noerdin terbukti menerima uang berkaitan atas pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR kabupaten setempat tahun 2021.

"Dengan ini menuntut, agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun 7 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata Jaksa KPK Surya Dharma Tanjung saat membacakan tuntutan yang disiarkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Hakim Yoserizal.

Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp2,9 miliar dalam 1 bulan, yang bila tidak mencukupi maka dilakukan penyitaan harta benda miliknya untuk dilelang atau diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Baca juga: Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Dituntut 10 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

"Termasuk juga menuntut hak politik terdakwa Dodi dicabut selama 5 tahun, yang terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman pidana pokok," ucap jaksa.

Berita Rekomendasi

Dalam kesempatan itu, jaksa menyatakan tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Bupati Nonaktif Muba Dodi Reza Alex Noerdin Kembalikan Uang Dugaan Suap ke KPK

Sebab berdasarkan fakta persidangan dan kecukupan alat bukti, menurut jaksa, terdakwa Dodi Reza Alex menerima uang jatah senilai Rp2,9 miliar yang diberikan oleh Suhandy selaku kontraktor pemenang empat proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021.
​​​​​​
Uang jatah proyek itu diberikan kepada Dodi Reza Alex melalui mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan mantan Kepala Bidang SDA/ PPK PUPR Muba Eddi Umari.

Pada kasus tersebut, Herman Mayori dan Eddi Umari juga ditetapkan sebagai terdakwa yang mengatur total uang jatah dari Suhandy dengan jumlah keseluruhan senilai Rp4,4 miliar.

Uang itu dibagikan sesuai persentase yang sudah mereka tetapkan sebelumnya.

Adapun secara rinci pembagian persentase jatah uang tersebut yakni sebesar 10 persen untuk Bupati, 3-5 persen untuk Kepala Dinas PUPR, 2-3 persen untuk Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR, termasuk 3 persen untuk uang lauk pauk (ULP), 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi lain termasuk bendahara.

Empat proyek yang dikerjakan Suhandy tersebut adalah Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, dengan nilai kontrak sekira Rp19 miliar.

Baca juga: KPK Terima Pengembalian Uang dari Kasus Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin

Menurut jaksa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti pasal yang didakwakan terhadapnya.

Perbuatan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi dan telah mencederai kepercayaan masyarakat.

Adapun hal yang menjadi pertimbangan meringankan bagi Dodi Reza Alex ialah sikap sopan terdakwa selama menjalani persidangan.

"Dari situ memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan [di rumah tahanan cabang KPK Jakarta]," tutur jaksa.

Sementara itu, Hakim Yoserizal menutup sidang pembacaan putusan terdakwa Dodi Reza Alex.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (23/6/2022) pekan depan, dengan agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa melalui penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas