Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan PPPK Guru Prioritas I, II, III dan Reguler, Simak Persyaratan dan Aturan Pilih Sekolah

Perbedaan Pelamar PPPK Guru 2022 Prioritas I, II, III dan Kategori Umum, simak syarat pendaftarannya. Jadwal PPPK 2022 masih tahap penyusunan.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Penjelasan PPPK Guru Prioritas I, II, III dan Reguler, Simak Persyaratan dan Aturan Pilih Sekolah
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi guru di Sumsel. Perbedaan Pelamar PPPK Guru 2022 Prioritas I, II, III dan Kategori Umum, simak syarat pendaftarannya. Jadwal PPPK 2022 masih tahap penyusunan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelamar PPPK Guru yang masuk tiga kategori tertentu akan diprioritaskan dalam seleksi PPPK Tahun 2022.

Rencana pengadaan PPPK Tahun 2022 di terbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) melalui Peraturan MenPANRB Nomor 20 Tahun 2022, tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Dikutip dari laman Kemdikbud, Peserta PPPK Tahun 2022 yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021.

Prioritas tersebut tertuang dalam PermenPANRB Pasal 5, Ayat 2, tentang pelamar prioritas I.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, pada seleksi ASN PPPK tahun 2021, terdapat 193.954 guru lulus passing grade namun tidak dapat formasi.

Nantinya mereka yang akan menjadi prioritas pada seleksi ASN PPPK tahun 2022.

“Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini,” terang Mendikbudristek.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, peserta PPPK Guru Tahun 2022 terdiri dari peserta prioritas dan peserta reguler.

Adapun untuk perbedaannya adalah sebagai berikut.

Baca juga: Audiensi dengan Wali Kota, Forum Tenaga Non ASN Kota Serang Minta Diangkat Jadi PPPK

Ilustrasi guru di Sumsel. Sejumlah guru honorer antusias menyambut pembukaan penerimaan seleksi PPPK 2021.
Ilustrasi guru (tribunsumsel.com/khoiril)

Prioritas I

Dijelaskan pada Pasal 32, seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021.

Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

Jika pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka akan dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.

Selain itu, jika pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.

Pelamar prioritas I:

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Baca juga: Pemerintah Buka Seleksi PPPK Guru 2022, Simak Prioritas Pelamarnya

Prioritas II dan III

Pelamar prioritas II merupakan THK-II.

Sedangkan pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian:

a. kualifikasi akademik;
b. kompetensi;
c. kinerja; dan
d. pemeriksaan latar belakang.

*) Catatan:

- Pelamar hanya dapat melamar pada 1 instansi daerah dan 1 kebutuhan Jabatan.

- Pelamar Prioritas I tidak perlu membuat akun SSCASN.

Peserta Reguler

Peserta PPPK Tahun 2022 kategori reguler harus mendaftar melalui SSCASN seperti pada seleksi tahun lalu.

Pelamar yang telah memiliki akun pada Seleksi Tahun 2021 tidak perlu membuat akun SSCASN lagi, namun dapat melakukan pembaruan data dan mengajukan lamaran menggunakan akun yang telah dimiliki.

Baca juga: Berapa Gaji PPPK? Terendah Rp 1,7 Juta dan Tertinggi Rp 6,7 Juta, Ini Daftar Tunjangannya

Aturan Pemilihan Sekolah PPPK Guru 2022

Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas, sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.

Ketentuan tersebut tertuang pada Pasal 33 ayat 1.

Kemudian dijelaskan pada ayat 2, jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

Pemilihan sekolah merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai guru ASN PPPK.

Persyaratan bagi Pelamar Umum PPPK 2022

Berdasarkan Peraturan MenPANRB Nomor 20 Tahun 2022, berikut ini persyaratannya:

a. Warga negara Indonesia;

b. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran;

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

h. Surat keterangan berkelakuan baik; dan

i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPPK Guru 2022

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas